Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
162/Pdt.P/2026/PN Sbs PEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 162/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1PEDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum


1.    Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 52.882/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas  pada tanggal 14-11-2013, yaitu :
-    nama orang tua yang semula tertulis SAYUTI DAN FATMAWATI diganti menjadi tertulis dan terbaca SUJARMIN DAN JUWARNI;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak