Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
223/Pid.B/2025/PN Sbs | 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H. 2.NOVITA AYU PRAMESTY, S.H. |
LAI JULIANTO Alias CU CHOI Anak THAN ALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pid.B/2025/PN Sbs | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-754/O1.17.8/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa LAI JULIANTO Alias CU CHOI Anak THAN ALU, bersama-sama dengan seorang temannya bernama OWEN LAI AIS ALONG (yang masih dalam pencarian/ DPO) pada rentang waktu antara tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 dan sekitar pukul 02.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Saksi TJONG TSHIU KIE yang beralamat di Dusun Damai RT. 002 RW. 002 Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya , dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa memantau rumah milik Saksi TJONG TSHIU KIE yang merupakan pemilik dari rumah tersebut yang beralamat di Dusun Damai RT. 002 RW. 002 Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat kemudian Terdakwa berjalan melalui lorong belakang rumah menuju pintu pagar belakang rumah Saksi TJONG TSHIU KIE lalu Terdakwa menggeser pintu pagar yang hanya ditutupi dengan sebuah seng, Selanjutnya Terdakwa masuk menuju pintu belakang rumah namun pintu tersebut terkunci, setelah itu Terdakwa merusak pintu tersebut dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis setelah pintu terbuka kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah linggis yang dipakainya tersebut ke sungai. Setelah Terdakwa berhasil masuk kerumah Saksi TJONG TSHIU KIE, Terdakwa memecahkan ventilasi kaca menggunakan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa memasuki kamar Saksi Korban TJONG TSHIU KIE dengan memanjat melalui ventilasi tersebut. Kemudian tanpa seizin pemilik rumah, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit televisi merk Aqua ukuran 32 inci dan 1 (satu) kipas angin duduk merk Tornado. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali datang dan masuk ke rumah Saksi TJONG TSHIU KIE dengan cara yang sama, yaitu menyelinap melalui bagian pintu belakang rumah yang sebelumnya telah terdakwa rusak dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis. Setelah masuk, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit mesin air merk Nasional dan 1 (satu) gulung selang air sepanjang 100 meter. Kemudian, pada tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi TJONG TSHIU KIE pada waktu dini hari, saat warga sekitar masih terlelap. Dengan cara serupa, yakni masuk melalui pintu belakang yang telah terdakwa rusak, lalu terdakwa mengambil sejumlah barang berupa 2 (dua) kursi besi, 8 (delapan) kursi plastik warna biru, dan 1 (satu) koper. Setelah itu, pada tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang sudah pernah terdakwa rusak sebelumnya, selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) koper, 1 (satu) kipas gantung, 1 (satu) ember, dan 1 (satu) lampu 10 watt. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa masih terus mengulangi perbuatannya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang telah dirusak. Dalam kesempatan ini, Terdakwa mengambil peralatan rumah tangga berupa 10 (sepuluh) buah piring, 6 (enam) buah gelas, 1 (satu) buah cobek batu, 1 (satu) unit blender, serta 2 (dua) galon. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi TJONG TSHIU KIE. Seperti sebelumnya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang telah dirusak dan mengambil sejumlah barang yaitu 1 (satu) kompor gas merk Rinnai, 2 (dua) koper, 1 (satu) panci, 2 (dua) helai selimut, dan 1 (satu) mesin parut kelapa mini. Bahwa pada tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa tidak lagi melakukan aksinya seorang diri, melainkan secara bersama-sama dengan Sdr. OWEN LAI AIS ALONG (DPO). Keduanya mendatangi rumah Saksi TJONG TSHIU KIE dengan maksud untuk mengambil barang tanpa seizin pemiliknya dengan melalui pintu yang sebelumnya telah Terdakwa rusak. Terdakwa dan OWEN (DPO) mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit AC merk Sharp, 1 (satu) unit exhaust, dan 2 (dua) buah blong air warna biru yang kemudian dibawa oleh Sdr OWEN (DPO) menuju ke Pemangkat. Setelah menguasai barang-barang tersebut Terdakwa kemudian menjual sebagian barang antara lain berupa 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai, 8 (delapan) kursi plastik warna biru, 2 (dua) kursi besi, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Kawashuki , yang diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada Saksi Sarwono alias Masno. Bahwa Terdakwa juga menjual barang hasil curian lainnya berupa 1 (satu) unit magic com, 1 (satu) unit mesin air merk Nasional, dan 1 (satu) unit kipas angin tornado duduk merk Regency Fan kepada Saksi Jailani Shiddiq, dengan cara menyerahkan barang-barang tersebut secara langsung dan hasil penjualannya dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi sehari-hari. Sementara sebagian lainnya masih tetap disimpan oleh Terdakwa di rumahnya, yakni berupa 1 (satu) buah TV LED merk Aqua ukuran 32 inci dan 3 (tiga) buah koper, yang kemudian ditemukan dan diamankan oleh petugas. Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat izin dari Saksi TJONG TSHIU KIE untuk mengambil barang-barang tersebut, melainkan semata-mata dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut secara melawan hukum. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban TJONG TSHIU KIE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa LAI JULIANTO Alias CU CHOI Anak THAN ALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.-
SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa LAI JULIANTO Alias CU CHOI Anak THAN ALU pada rentang waktu antara tanggal 13 Mei 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 dan sekitar pukul 02.00 WIB sampai dengan sekitar pukul 04.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah milik Saksi TJONG TSHIU KIE yang beralamat di Dusun Damai RT. 002 RW. 002 Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa memantau rumah milik Saksi TJONG TSHIU KIE yang merupakan pemilik dari rumah tersebut yang beralamat di Dusun Damai RT. 002 RW. 002 Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat kemudian Terdakwa berjalan melalui lorong belakang rumah menuju pintu pagar belakang rumah Saksi TJONG TSHIU KIE lalu Terdakwa menggeser pintu pagar yang hanya ditutupi dengan sebuah seng, Selanjutnya Terdakwa masuk menuju pintu belakang rumah namun pintu tersebut terkunci, setelah itu Terdakwa merusak pintu tersebut dengan cara mencungkil pintu dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis setelah pintu terbuka kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah linggis yang dipakainya tersebut ke sungai. Setelah Terdakwa berhasil masuk kerumah Saksi TJONG TSHIU KIE, Terdakwa memecahkan ventilasi kaca menggunakan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa memasuki kamar Saksi Korban TJONG TSHIU KIE dengan memanjat melalui ventilasi tersebut. Kemudian tanpa seizin pemilik rumah, Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) unit televisi merk Aqua ukuran 32 inci dan 1 (satu) kipas angin duduk merk Tornado. Selanjutnya, pada tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali datang dan masuk ke rumah Saksi TJONG TSHIU KIE dengan cara yang sama, yaitu menyelinap melalui bagian pintu belakang rumah yang sebelumnya telah terdakwa rusak dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis. Setelah masuk, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) unit mesin air merk Nasional dan 1 (satu) gulung selang air sepanjang 100 meter. Kemudian, pada tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa datang kembali ke rumah Saksi TJONG TSHIU KIE pada waktu dini hari, saat warga sekitar masih terlelap. Dengan cara serupa, yakni masuk melalui pintu belakang yang telah terdakwa rusak, lalu terdakwa mengambil sejumlah barang berupa 2 (dua) kursi besi, 8 (delapan) kursi plastik warna biru, dan 1 (satu) koper. Setelah itu, pada tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa kembali memasuki rumah korban melalui pintu belakang yang sudah pernah terdakwa rusak sebelumnya, selanjutnya Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 (satu) koper, 1 (satu) kipas gantung, 1 (satu) ember, dan 1 (satu) lampu 10 watt. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa masih terus mengulangi perbuatannya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang telah dirusak. Dalam kesempatan ini, Terdakwa mengambil peralatan rumah tangga berupa 10 (sepuluh) buah piring, 6 (enam) buah gelas, 1 (satu) buah cobek batu, 1 (satu) unit blender, serta 2 (dua) galon. Selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa kembali datang ke rumah Saksi TJONG TSHIU KIE. Seperti sebelumnya, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang yang telah dirusak dan mengambil sejumlah barang yaitu 1 (satu) kompor gas merk Rinnai, 2 (dua) koper, 1 (satu) panci, 2 (dua) helai selimut, dan 1 (satu) mesin parut kelapa mini. Setelah menguasai barang-barang tersebut Terdakwa kemudian menjual sebagian barang antara lain berupa 1 (satu) unit kompor gas merk Rinnai, 8 (delapan) kursi plastik warna biru, 2 (dua) kursi besi, dan 1 (satu) unit kipas angin merk Kawashuki , yang diserahkan langsung oleh Terdakwa kepada Saksi Sarwono alias Masno. Bahwa Terdakwa juga menjual barang hasil curian lainnya berupa 1 (satu) unit magic com, 1 (satu) unit mesin air merk Nasional, dan 1 (satu) unit kipas angin tornado duduk merk Regency Fan kepada Saksi Jailani Shiddiq, dengan cara menyerahkan barang-barang tersebut secara langsung dan hasil penjualannya dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi sehari-hari. Sementara sebagian lainnya masih tetap disimpan oleh Terdakwa di rumahnya, yakni berupa 1 (satu) buah TV LED merk Aqua ukuran 32 inci dan 3 (tiga) buah koper, yang kemudian ditemukan dan diamankan oleh petugas. Bahwa Terdakwa tidak pernah mendapat izin dari Saksi TJONG TSHIU KIE untuk mengambil barang-barang tersebut, melainkan semata-mata dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut secara melawan hukum. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban TJONG TSHIU KIE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). ------Perbuatan Terdakwa LAI JULIANTO Alias CU CHOI Anak THAN ALU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.---- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |