Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
77/Pid.C/2019/PN Sbs 1.Endang Subaki, SE
2.Ardi Julhari
A.Y PONIMAN BUDI Alias NIMAN anak dari SUSANTO BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.C/2019/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B/1980/X/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Endang Subaki, SE
2Ardi Julhari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.Y PONIMAN BUDI Alias NIMAN anak dari SUSANTO BUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Kamistanggal24Oktober2019, saya  ENDANG SUBAKI, SEPangkat Brigadir Nrp. 85072076,bersama sama dengan ARDI JULHARIPangkat Briptu Nrp. 91060132selaku penyidik pembantu pada kantor Kesatuan Polres Sambas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki:--------------------------------------

 

 

TERSANGKA

 

Nama A.Y PONIMAN BUDI Als NIMAN anak dari SUSANTO BUDI, Lahir di Sambas / 29 Juli 1972 / 47 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia,Suku Dayak, Pekerjaan Pedagang, Agama Katholik, Alamat Jalan Raya Mandor Rt. 001 / Rw. 001, Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang / Dusun Semunut, Rt. 001 Rw.001, Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas (081345272733). ---------------------

 

 

MENERANGKAN     :           Bahwa benar pada hari Rabutanggal9Oktober2019sekira pukul 14.45 wib tersangkamelakukan  penganiayaan terhadap Sdr. PAGUS PAYANGAN dirumah Sdr. SUHADI BUDHY Als ADI yang terletak di simpang empat pasar Galing Kec. Galing Kab. Sambas dengan cara mengayunkan tangan kirinya kearah wajah Sdr. PAGUS PAYANGAN yang mana  pada saat mengayunkan tangan kirinya tersangka sedang menggengam satu buah handhone berwarna putih sehingga akibat ayunan tangannya tersebut membuat area batang hidung Sdr. PAGUS PAYANGAN mengeluarkan darah kemudian di lap menggunakan tisu oleh Sdr. SUHADI BUDHY Als ADI .-----------------------------------

 

PASAL YANG
DILANGGAR :               Pasal 352 ayat (1) KUHPidana yang berbunyi selain dari pada apa yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga  bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-. ------------------------------------------

 

 

Barang bukti            : 1 (satu) buah handphone merk Samsung

Pihak Dipublikasikan Ya