| Petitum |
III. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, PARA PENGGUGAT memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT mempunyai kepentingan hukum untuk menuntut pengembalian fisik Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Gelik/2012, tanggal 4 Desember 2012, atas nama Alm. Munzirin, seluas 3.541 m2.
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 1 yang meminta, menerima, menguasai, dan mempertahankan fisik SHM serta menggunakan Surat Penyerahan tanggal 6 Mei 2025 sebagai dasar penguasaan dan klaim merupakan perbuatan melawan hukum.
4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 2 yang terlibat dalam rangkaian tuntutan penyerahan serta, sebagai anak kandung dan ahli waris pengganti Alm. Norati, meneruskan dan menggunakan klaim berdasarkan Surat Penyerahan tanggal 6 Mei 2025 merupakan perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 3 yang terlibat dalam rangkaian tuntutan penyerahan, menandatangani Surat Penyerahan sebagai penerima, dan mengklaim objek berdasarkan surat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 4 yang menandatangani Surat Penyerahan sebagai penerima dan menerima manfaat klaim berdasarkan surat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 8 yang menginisiasi, memfasilitasi pembuatan dan penandatanganan, serta menjadi saksi Surat Penyerahan tanggal 6 Mei 2025 merupakan perbuatan melawan hukum.
8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT 5 yang menandatangani bagian mengetahui, TERGUGAT 6, TERGUGAT 7, dan TERGUGAT 9 yang menandatangani sebagai saksi, serta TERGUGAT 10 yang hadir dalam tuntutan penyerahan dan menandatangani sebagai saksi, tanpa verifikasi memadai atas dasar penyerahan, kebebasan kehendak, dan kewenangan penandatangan, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai perbuatan masing-masing.
9. Menyatakan Surat Penyerahan tanggal 6 Mei 2025 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PENGGUGAT.
10. Menyatakan Surat Penyerahan tanggal 6 Mei 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai fisik SHM, mengklaim kepemilikan, mengalihkan, membebani, atau melakukan tindakan hukum lain atas tanah yang diterangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Gelik/2012 atas nama Alm. Munzirin.
11. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan kembali fisik asli Sertifikat Hak Milik Nomor 40/Gelik/2012, tanggal 4 Desember 2012, atas nama Alm. Munzirin, seluas 3.541 m2, kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan utuh dan tanpa syarat.
12. Menghukum TERGUGAT 1 sampai dengan TERGUGAT 4 untuk menghentikan setiap penguasaan, klaim, larangan, pemindahan, pembebanan, atau penggunaan fisik SHM maupun Surat Penyerahan tanggal 6 Mei 2025 sebagai dasar tindakan terhadap PARA PENGGUGAT atau objek yang diterangkan dalam SHM.
13. Menghukum TERGUGAT 1 membayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan menyerahkan fisik asli SHM sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai kewajiban tersebut dilaksanakan.
14. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|