Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Sbs RULI YANANDA Als RULI Bin RUSLI Kepala Kepolisian Resort Sambas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat PN SBS-6AB0A19860031
Pemohon
NoNama
1RULI YANANDA Als RULI Bin RUSLI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Sambas
Advokat
Petitum Permohonan

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat kuasanya tersebut di atas, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

 

Dengan ini Pemohon mengajukan pemeriksaan Praperadilan  kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas atas pelanggaran-pelanggaran Hak- Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil , dalam hal ini adalah perihal penetapan tersangka  sebagaimana diatur dalam ketentuan   pasal Pasal 90 ayat (1)   KUHAPidana, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang telah dikenakan atas diri PEMOHON, yang dilakukan oleh:

 

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT SAMBAS, beralamat di Jl. Kartiasa No. 16, Desa Lorong, Kec. Sambas Kalimantan Barat 79463, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON

 

Adapun dasar dan alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:

 

I.       DASAR HUKUM GUGATAN PERMOHONAN (POSITA)

Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya ketentuan Pasal 158 sampai dengan Pasal 160, yang menempatkan Praperadilan sebagai instrumen yudisial untuk menguji dan mengawasi keabsahan tindakan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. KUHAP baru secara paradigmatik memperkuat mekanisme Praperadilan sebagai manifestasi prinsip due process of law, perlindungan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, serta pengendalian terhadap penggunaan kewenangan negara yang berpotensi membatasi hak dan kebebasan seseorang. Berdasarkan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025, ruang lingkup Praperadilan tidak lagi dipahami secara sempit, melainkan mencakup pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa serta tindakan-tindakan lain sebagaimana ditentukan undang-undang, sedangkan Pasal 159 secara tegas menentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Praperadilan yang diperiksa oleh Hakim Tunggal. Selanjutnya, Pasal 160 memberikan legitimasi kepada Tersangka, Keluarga Tersangka, maupun Advokatnya untuk mengajukan permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya. Dengan demikian, Praperadilan bukanlah sekadar forum administratif untuk menguji formalitas tindakan penyidik, melainkan merupakan instrumen judicial control yang berfungsi memastikan bahwa setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, penetapan status hukum seseorang, penggunaan upaya paksa, maupun tindakan lain yang secara langsung menyentuh hak-hak fundamental warga negara dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,

 

serta prinsip proporsionalitas dan keadilan. Oleh karena itu, apabila terdapat tindakan aparat penegak hukum yang dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup, tanpa prosedur yang sah, tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang memadai, atau dilakukan secara sewenang-wenang sehingga menimbulkan kerugian terhadap hak Pemohon, maka tindakan tersebut patut diuji melalui mekanisme Praperadilan demi menjamin bahwa kekuasaan penegakan hukum tetap tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya hukum digunakan untuk membenarkan kekuasaan. Dalam perspektif negara hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta prinsip persamaan dan kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, keberadaan Praperadilan harus dimaknai sebagai bentuk perlindungan hukum yang konkret agar proses pidana tidak berubah menjadi instrumen pembatasan kebebasan yang dilakukan tanpa kontrol yudisial. Dengan demikian, Permohonan Praperadilan a quo memiliki landasan hukum yang kuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus merupakan perwujudan prinsip bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus memenuhi standar legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan due process of law, sehingga keadilan tidak hanya dicapai melalui putusan akhir perkara pidana, tetapi juga harus dijamin sejak tahap paling awal proses penegakan hukum. Bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip due process of law, perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dalam setiap proses penegakan hukum pidana. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum, khususnya dalam tahap penyidikan, harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara Praperadilan secara atribusi berada pada Pengadilan Negeri, khususnya terhadap persoalan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa, sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi dalam hal perkara dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan, penyitaan benda atau barang yang tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah,

 

 

 

serta penangguhan atau pembantaran Penahanan; selanjutnya Pasal 159 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 tersebut dilaksanakan melalui Praperadilan, sedangkan berdasarkan Pasal 159 ayat (2), Praperadilan dipimpin oleh seorang Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera. Dengan demikian, secara yuridis-konstitusional, forum yang mempunyai kompetensi untuk mengadili, memeriksa, dan memutus permohonan Praperadilan adalah Pengadilan Negeri, yang kewenangannya dilaksanakan melalui institusi Praperadilan di bawah kepemimpinan Hakim Tunggal, sehingga Praperadilan bukanlah mekanisme pemeriksaan yang berada dalam ranah kewenangan penyidik, penuntut umum, ataupun pejabat administratif penegak hukum, melainkan merupakan mekanisme judicial control yang secara independen berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, alasan hukum, dan prinsip keadilan yang ditentukan oleh undang-undang; sementara itu, Pasal 160 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 memberikan hak kepada Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya untuk mengajukan permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas dengan menyebutkan alasan permohonannya. Oleh karena itu, konstruksi Pasal 158, Pasal 159, dan Pasal 160 KUHAP baru menunjukkan adanya hubungan kewenangan yang sistematis, yakni Pengadilan Negeri Sambas sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan, Praperadilan sebagai mekanisme pemeriksaan yudisial, Hakim Tunggal sebagai pejabat yang mengadili, dan Ketua Pengadilan Negeri Sambas sebagai pejabat yang menerima serta menunjuk Hakim yang memeriksa permohonan, sehingga keseluruhan mekanisme tersebut merupakan bentuk nyata prinsip due process of law, judicial oversight, perlindungan hak asasi manusia, serta pembatasan terhadap potensi tindakan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum pidana. dan telah diperluas dengan putusan Mahkamahah Konstitusi RI Nomor 21/PUU-XI/2014, tanggal 28 April 2015 dengan menambahkan Penetapan Tersangka, sebagai Objek Praperadilan yang berfungsi untuk menguji apakah Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Temohon penyidik Sat Reskrim Polres Sambas Polda Kalimantan Barat sudah sesuai dengan undang-

 

 

 

undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum didalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

Bahwa perluasan kewenangan praperadilan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memperkuat mekanisme checks and balances terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sehingga setiap tindakan yang bersifat memaksa dan membatasi hak-hak warga negara wajib dapat diuji secara hukum melalui forum peradilan yang independen dan imparsial.
Bahwa dalam perkara a quo, Termohon telah melakukan serangkaian upaya paksa terhadap Pemohon, termasuk di antaranya penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan Nomor: S.Tap.Tsk/89.d/VIII/RES.1.24./2026, tanggal 25 Agustus 2026 an Tersangka RULI YANANDAAls RULI Bin RUSLI yang patut diduga dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, baik dari aspek prosedural maupun substansial, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional Pemohon.
Bahwa pembangunan hukum nasional di bidang hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan suatu proses yang bersifat berkelanjutan dalam membangun sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada efektivitas penegakan hukum, tetapi sekaligus menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta perlindungan terhadap harkat dan martabat setiap manusia; nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari cita hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan selanjutnya memperoleh penguatan serta pembaruan normatif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Bahwa oleh karena itu, sekalipun rumusan mengenai tujuan pembangunan hukum acara pidana yang terdapat dalam rezim KUHAP sebelumnya tidak lagi dapat dijadikan sebagai dasar hukum positif yang berdiri sendiri, nilai filosofis yang dikandungnya tetap merupakan bagian dari kesinambungan pemikiran pembangunan hukum nasional, yakni bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memahami dan dapat menggunakan hak serta kewajibannya, sedangkan setiap aparat penegak hukum

 

 

harus melaksanakan fungsi dan kewenangannya secara profesional, objektif, proporsional, akuntabel, dan senantiasa berada dalam batas-batas hukum; terlebih lagi, KUHAP baru secara eksplisit dibangun atas paradigma bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan bertujuan mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sekaligus memperkuat jaminan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban serta memperkuat mekanisme Praperadilan sebagai instrumen pengawasan terhadap proses penegakan hukum. Dengan demikian, kesinambungan nilai tersebut harus dimaknai bahwa kekuasaan penegakan hukum bukanlah kekuasaan yang bebas tanpa batas, melainkan kewenangan yang melekat dengan kewajiban untuk tunduk pada hukum dan menghormati martabat manusia, sehingga setiap tindakan penyelidikan, penyidikan, penetapan status hukum seseorang, penggunaan upaya paksa, maupun tindakan hukum lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara moral; dalam kerangka demikian, Praperadilan memperoleh kedudukan strategis sebagai mekanisme judicial control untuk memastikan bahwa kewenangan negara digunakan sesuai prinsip due process of law, asas legalitas, kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia, karena pada hakikatnya tegaknya hukum tidak semata-mata diukur dari berhasilnya seseorang diproses atau dihukum, tetapi juga dari apakah seluruh proses untuk mencapai tujuan penegakan hukum tersebut telah dilakukan secara benar, adil, manusiawi, dan sesuai dengan hukum. Dengan perspektif tersebut, pembangunan hukum nasional melalui KUHAP baru harus dipahami sebagai pergeseran dari paradigma penegakan hukum yang semata-mata menekankan kewenangan menuju paradigma penegakan hukum yang menyeimbangkan kewenangan dengan tanggung jawab, penegakan hukum dengan perlindungan hak, serta kepentingan negara dengan kepentingan individu, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang berkeadilan, berintegritas, tertib, pasti, dan sesuai dengan amanat Negara Hukum sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ruang lingkup kewenangan Praperadilan telah diletakkan dalam konstruksi hukum yang lebih luas dan komprehensif sebagai

 

 

 

instrumen judicial control terhadap tindakan aparat penegak hukum, di mana berdasarkan Pasal 158 huruf a Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa, di samping kewenangan mengenai sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau Penuntutan, permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi, penyitaan benda atau barang yang tidak mempunyai kaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan atau pembantaran Penahanan; selanjutnya Pasal 159 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dilaksanakan melalui Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri. Dalam konteks perkembangan hukum acara pidana nasional, konstruksi tersebut mempunyai kesinambungan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, yang telah memberikan perluasan objek Praperadilan dengan menyatakan bahwa ketentuan mengenai kewenangan Praperadilan harus dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, meskipun Putusan MK tersebut lahir dalam konteks pengujian terhadap KUHAP lama, nilai dan prinsip hukumnya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum acara pidana nasional, terlebih karena KUHAP baru kemudian membangun mekanisme Praperadilan sebagai sarana pengawasan yudisial terhadap pelaksanaan Upaya Paksa. Dengan demikian, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan tidak dapat dipandang sebagai tindakan administratif atau tindakan internal penyidik yang berada di luar jangkauan pengawasan pengadilan, melainkan merupakan tindakan dalam proses penegakan hukum yang berpotensi secara langsung membatasi hak dan kebebasan seseorang sehingga keabsahannya harus dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia; terlebih penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang mempunyai konsekuensi yuridis serius terhadap kedudukan, kebebasan, kehormatan, dan hak-hak hukum orang tersebut. Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa penetapan tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang dapat berdampak pada hak asasi manusia patut memperoleh perlindungan melalui pranata Praperadilan.

 

 

 

Dengan demikian, Permohonan Praperadilan a quo, sepanjang mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan/atau tindakan penggeledahan maupun penyitaan yang dilakukan dalam rangka proses penyidikan, mempunyai dasar yuridis yang kuat dalam sistem hukum acara pidana nasional, karena Praperadilan pada hakikatnya merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa setiap Upaya Paksa dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, alasan hukum yang objektif, serta bukti yang memadai, sehingga prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam praktik penegakan hukum.

Bahwa mengenai kedudukan dan penetapan seseorang sebagai Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 1 angka 28 yang mendefinisikan Tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang syah. prinsip tersebut selanjutnya memperoleh penguatan dan bahkan formulasi normatif yang lebih tegas dalam, Pasal 1 angka 31 yang menentukan bahwa penetapan tersangka merupakan proses penetapan seseorang menjadi Tersangka setelah Penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, serta Pasal 90 ayat (1) yang menegaskan bahwa penetapan Tersangka dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti; sementara mengenai jenis alat bukti, Pasal 235 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menentukan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan Terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan Hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Oleh karena itu, penetapan seseorang sebagai Tersangka tidak boleh didasarkan semata-mata pada dugaan, asumsi, keterangan sepihak, atau keyakinan subjektif Penyidik, melainkan harus terlebih dahulu didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, relevan, saling bersesuaian dan diperoleh menurut hukum, serta dalam perspektif perlindungan hak konstitusional harus memberikan ruang kepada calon Tersangka untuk memberikan keterangan secara berimbang sebelum status hukum

 

 

 

tersebut ditetapkan; sehingga apabila Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa terpenuhinya sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon sebagai calon Tersangka, maka tindakan tersebut patut dinilai sebagai tindakan yang tidak memenuhi standar due process of law, bertentangan dengan prinsip praduga tak bersalah, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta karenanya penetapan Tersangka terhadap Pemohon menjadi tidak sah dan patut dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui mekanisme Praperadilan. Putusan MK 21/PUU-XII/2014 secara tegas mengaitkan syarat minimal dua alat bukti dengan pemeriksaan calon tersangka untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dan memberikan kesempatan kepada seseorang memberikan keterangan yang seimbang sebelum status Tersangka ditetapkan.Bahwa dalam sistem peradilan pidana yang berlandaskan prinsip due process of law, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Penyidik pada Polres Sambas Polda Kalimantan Barat selaku Termohon, bukanlah aparat yang mempunyai kewenangan tanpa batas, melainkan pejabat penegak hukum yang dalam setiap tindakan penyidikan wajib tunduk pada hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta melaksanakan kewenangannya secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel; kewajiban tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memperkuat prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas Kepolisian, serta Termohon harus dibaca bersama Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mewajibkan pejabat Kepolisian dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Bahwa oleh karena itu, kewenangan penyidikan bukanlah kewenangan yang dapat dijalankan berdasarkan asumsi, prasangka, tekanan, kepentingan tertentu, keberpihakan kepada salah satu pihak, ataupun semata-mata untuk membenarkan dugaan tindak pidana yang sejak awal telah diarahkan kepada seseorang, melainkan harus dibangun atas pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh fakta dan alat bukti, termasuk fakta dan bukti yang meringankan pihak yang diperiksa; dengan demikian, apabila dalam proses penyidikan Termohon terdapat tindakan yang menunjukkan adanya pengabaian terhadap fakta yang menguntungkan Pemohon, tidak dilakukannya pemeriksaan secara berimbang, penggunaan kewenangan penyidikan untuk kepentingan tertentu, penetapan status hukum tanpa dasar pembuktian yang memadai, ataupun tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana, maka keadaan tersebut secara yuridis patut dipandang sebagai indikasi tidak independen, tidak objektif dan tidak profesionalnya Penyidik Termohon dalam menjalankan kewenangannya. Bahwa independensi penyidik pada hakikatnya bukan berarti penyidik bebas dari pengawasan, melainkan bebas dari intervensi kepentingan yang tidak sah dan wajib mengambil keputusan berdasarkan hukum serta alat bukti yang diperoleh secara sah; sedangkan profesionalitas mengharuskan setiap tindakan penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, prosedural, dan faktual. Oleh sebab itu, setiap tindakan Termohon yang membatasi hak dan kebebasan Pemohon harus dapat diuji melalui mekanisme judicial control dalam Praperadilan, sebab negara hukum tidak membenarkan adanya kekuasaan penyidikan yang berjalan tanpa kontrol, dan tidak membenarkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau dikenakan Upaya Paksa hanya karena adanya kehendak penyidik, melainkan harus berdasarkan fakta hukum yang objektif, prosedur yang sah, kewenangan yang legitimate, serta standar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, apabila terbukti bahwa tindakan Termohon dalam perkara a quo tidak dilakukan secara independen, objektif dan profesional, maka tindakan tersebut bukan semata-mata merupakan persoalan administrasi internal Kepolisian, melainkan telah menyentuh prinsip fundamental perlindungan hak asasi manusia dan fair trial, sehingga keabsahan tindakan penyidikan dan Upaya Paksa yang dilakukan terhadap Pemohon patut dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip negara hukum.

a. tindakan yang tidak independen;

b. pengabaian terhadap alat bukti yang sah;

c. serta penyimpangan prosedur hukum acara pidana.

 

 

 

 

 

 

II.        ALASAN PERMOHONAN

Bahwa dalam proses Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON terdapat kesalahan Prosedur yang dilakukan antara lain:

 

Tindakan TERMOHON dalam menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA bertentangan dengan hukum:

Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/89.d/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Sambas/Polda Kalbar, tanggal 25 Agustus 2026, patut dinyatakan tidak sah dan cacat hukum karena proses yang mendahului penetapan tersebut tidak dilaksanakan berdasarkan tata kelola penyelidikan dan penyidikan yang diwajibkan oleh ketentuan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya karena perkara a quo bukan merupakan perkara yang tertangkap tangan, sehingga secara normatif tidak dapat serta-merta melompat dari adanya informasi/laporan mengenai dugaan tindak pidana langsung ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan proses penyelidikan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana serta menentukan ada atau tidaknya dasar untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan; terlebih lagi, berdasarkan fakta yang akan dibuktikan di persidangan, Termohon tidak pernah melakukan penyelidikan secara nyata dan tidak pernah menyelenggarakan gelar perkara yang berfungsi sebagai instrumen pengujian objektif untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut benar merupakan tindak pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Keadaan tersebut bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya ketentuan Pasal 5 mengenai pelaksanaan penyelidikan, Pasal 7 mengenai kewajiban penyusunan rencana penyelidikan, Pasal 8 mengenai kewajiban penyusunan Laporan Hasil Penyelidikan, serta Pasal 9 yang secara tegas mensyaratkan dilaksanakannya gelar perkara terhadap hasil penyelidikan guna menentukan apakah suatu peristiwa diduga merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana, sebelum perkara tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan; demikian pula hal tersebut bertentangan dengan Perkabareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022

 

 

 

tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan berdasarkan SOP sebagai bentuk pengendalian, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, apabila Termohon tidak dapat menunjukkan adanya Surat Perintah Penyelidikan, rencana penyelidikan, Laporan Hasil Penyelidikan, serta berita acara atau dokumen gelar perkara yang secara objektif menjadi dasar peningkatan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka telah kehilangan landasan prosedural yang seharusnya menjadi prasyarat administratif dan yuridis dalam menentukan seseorang sebagai tersangka; oleh karena itu, tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa didahului rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebagaimana diwajibkan oleh peraturan internal Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara tidak cermat, tidak transparan, tidak akuntabel, serta bertentangan dengan prinsip due process of law, sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka patut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo.

Bahwa proses hukum terhadap Pemohon patut diuji secara ketat melalui mekanisme praperadilan karena terdapat indikasi bahwa laporan pidana a quo tidak semata-mata lahir dari suatu peristiwa pidana yang terungkap secara objektif, melainkan didahului oleh terbentuknya suatu konstruksi narasi atau framing yang menempatkan Pemohon sebagai seorang “ustaz cabul”, yang kemudian dijadikan landasan persepsi dalam melaporkan Pemohon kepada aparat penegak hukum, padahal dari hasil penyidikan Termohon sendiri tidak diperoleh fakta dan alat bukti yang secara objektif mampu membuktikan adanya peristiwa pidana sebagaimana disangkakan berdasarkan Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; dengan demikian, penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak boleh dibangun semata-mata berdasarkan asumsi, interpretasi sepihak,

 

 

 

 

 

rangkaian pembentukan narasi negatif terhadap Pemohon tidak pernah diuji secara objektif, maka keadaan tersebut menimbulkan reasonable doubt terhadap dasar hukum penetapan Pemohon sebagai Tersangka dan karenanya sah menurut hukum apabila Pemohon meminta kepada Hakim Praperadilan untuk menguji apakah penetapan tersangka tersebut benar-benar lahir dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan relevan yang menunjukkan adanya tindak pidana serta keterlibatan Pemohon, atau justru merupakan hasil konstruksi perkara yang sejak awal telah diarahkan untuk membenarkan tuduhan yang telah terlebih dahulu dibangun terhadap diri Pemohon.

Bahwa perkara a quo pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari adanya perselisihan antara Pemohon dengan mantan istri Pemohon, Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., mengenai pengasuhan dan keberadaan anak kandung Pemohon dan Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., yaitu Sdri. MAHIRA HANIFA, yang kemudian berkembang dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) minggu 3 (tiga) hari, sejak hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 sampai dengan hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026, yang diawali ketika pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2026 Sdri. FERNITA SARI, S.Pd. menghubungi Pemohon melalui pesan singkat dan menyampaikan bahwa Sdri. MAHIRA HANIFA merasakan sakit pada bagian kemaluannya, sehingga Pemohon dengan itikad baik menyarankan agar Sdri. MAHIRA HANIFA segera dibawa berobat, dan sejak menerima informasi tersebut Pemohon secara rutin berkomunikasi dengan Sdri. FERNITA SARI, S.Pd. untuk menanyakan serta memastikan keadaan anaknya; bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2026, Sdri. FERNITA SARI, S.Pd. justru meminta Pemohon untuk jujur dan mengakui perbuatan yang menurutnya telah dilakukan Pemohon terhadap Sdri. MAHIRA HANIFA, yang membuat Pemohon merasa bingung dan keberatan karena Pemohon sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan tersebut; bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026, ketika Pemohon hendak menuju Sambas untuk menghadiri kegiatan di Aula Bupati dan berada di wilayah Pemangkat, Pemohon secara tidak sengaja bertemu dengan Sdri. MAHIRA HANIFA di tempat penjualan makanan sehat milik Sdri. FERNITA SARI, S.Pd. di tepi Jalan AKK, yang pada saat itu berada dalam penjagaan Sdri.

 

 

 

VENI ARIYANTI, adik Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., dan Pemohon bermaksud mengambil serta mengantar Sdri. MAHIRA HANIFA ke sekolah, namun ditolak oleh Sdri. VENI ARIYANTI dengan alasan Pemohon tidak terlebih dahulu meminta izin kepada Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., sehingga terjadi perselisihan antara Pemohon dengan Sdri. VENI ARIYANTI mengenai keberadaan dan pengasuhan Sdri. MAHIRA HANIFA, yang dalam perselisihan tersebut Sdri. VENI ARIYANTI bahkan menyampaikan kepada Pemohon perkataan, “kalau bukan kamu siapa lagi”, yang dikaitkan dengan keluhan sakit pada bagian kemaluan yang dialami Sdri. MAHIRA HANIFA; bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026 Pemohon bersama penasihat hukum Pemohon, Sdr. YASNIL, datang ke Polres Sambas dengan maksud untuk melaporkan dugaan fitnah yang menurut Pemohon telah ditujukan kepadanya sehubungan dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, namun pada saat itu pihak Kepolisian menyampaikan bahwa Pemohon telah terlebih dahulu secara resmi dilaporkan oleh mantan istri Pemohon, Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., sehingga Pemohon memilih untuk tidak meneruskan niat pelaporan tersebut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan; bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 Pemohon menerima surat dari Kepolisian Resor Sambas yang pada pokoknya memberitahukan bahwa Pemohon telah dilaporkan oleh Sdri. FERNITA SARI, S.Pd. terkait dugaan perbuatan cabul terhadap Sdri. MAHIRA HANIFA, dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 Pemohon menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian untuk memberikan keterangan berkaitan dengan laporan tersebut; bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya hubungan waktu dan keadaan yang erat antara perselisihan mengenai pengasuhan/keberadaan anak, munculnya tuduhan terhadap Pemohon, hingga dilakukannya proses pelaporan dan pemanggilan terhadap Pemohon, sehingga menurut Pemohon rangkaian tindakan hukum tersebut patut diuji secara objektif melalui mekanisme praperadilan, khususnya mengenai apakah tindakan penyelidikan dan/atau penyidikan, penetapan status hukum Pemohon, serta

 

 

 

 

 

tindakan lain yang dilakukan oleh Termohon telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung oleh dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup, serta memenuhi prinsip due process of law, kepastian hukum, kecermatan, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak Pemohon sebagaimana dijamin oleh hukum acara pidana.

Bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan kronologi selama Sdri. MAHIRA HANIFA berada bersama Pemohon sejak tanggal 30 Juli 2026 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2026, tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pemohon terhadap anak kandungnya tersebut, karena selama berada dalam pengasuhan Pemohon, Sdri. MAHIRA HANIFA tidak hanya bersama Pemohon secara berdua, melainkan juga berinteraksi dan beraktivitas bersama kedua orang tua Pemohon, saudara Pemohon, calon istri Pemohon Sdri. SITI beserta keluarganya, serta berada di berbagai tempat seperti rumah orang tua Pemohon, gudang ikan, rumah Sdri. SITI, playground di Singkawang, tempat makan, dan Car Free Day; bahkan ketika Pemohon harus meninggalkan rumah untuk melaksanakan pekerjaan maupun Sholat Jumat, Sdri. MAHIRA HANIFA berada bersama keluarga Pemohon. Selama masa tersebut, kegiatan yang dilakukan Pemohon bersama anaknya pada dasarnya merupakan kegiatan pengasuhan dan aktivitas yang wajar antara orang tua dan anak, seperti makan, mandi, tidur, bermain, jalan-jalan, berbelanja, serta mengantar dan menjemput anak, yang seluruhnya dilakukan dalam rangka menjalankan hak pengasuhan sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Sambas. Selain itu, Pemohon sejak awal secara terbuka memberitahukan rencana penjemputan kepada ibu kandung Sdri. MAHIRA HANIFA, kemudian setelah masa pengasuhan selesai Pemohon mengantarkan dan menyerahkan kembali anak tersebut kepada ibunya di Pemangkat. Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut, tidak terdapat rangkaian peristiwa atau fakta konkret yang menunjukkan adanya tindakan seksual atau perbuatan cabul oleh Pemohon terhadap Sdri. MAHIRA HANIFA, sehingga tuduhan adanya perbuatan cabul tidak dapat semata-mata didasarkan pada keberadaan Pemohon bersama anaknya dalam hubungan pengasuhan sebagai ayah dan anak, melainkan harus didukung oleh bukti yang sah, konkret, dan meyakinkan mengenai adanya perbuatan cabul sebagaimana yang didakwakan.

 

 

Pemohon menerangkan dan menegaskan bahwa pada malam tanggal 30 Juli 2026 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2026, Pemohon tidur hanya berdua bersama anak kandung Pemohon, Sdri. MAHIRA HANIFA, di dalam kamar, tanpa ada orang lain yang tidur bersama Pemohon maupun anak Pemohon. Pada saat itu, kondisi kamar dalam keadaan lampu dimatikan, namun tidak dalam keadaan gelap gulita karena Pemohon menggunakan cahaya dari powerbank untuk menerangi kamar, serta terdapat bias cahaya dari kamar orang tua Pemohon yang berdampingan dengan kamar tersebut, mengingat bagian dinding atas antara kedua kamar telah dijebol dan digunakan untuk menyimpan AC sehingga udara dingin dapat menyebar ke kedua kamar. Pemohon juga menerangkan bahwa pintu kamar memang dalam keadaan tertutup, tetapi tidak dikunci, dan AC dalam keadaan menyala. Dengan kondisi kamar yang demikian, khususnya pintu kamar yang tidak dikunci serta adanya penerangan dari cahaya powerbank dan bias cahaya dari kamar orang tua Pemohon, keadaan tersebut menunjukkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindakan dengan maksud untuk menyembunyikan atau mempersiapkan suatu perbuatan melawan hukum, terlebih lagi Pemohon tidur bersama anak kandungnya dan tidak ada orang lain di dalam kamar. Oleh karena itu, Pemohon menegaskan bahwa tidak pernah ada niat atau maksud dari Pemohon untuk melakukan suatu kejahatan, dan keadaan faktual pada saat itu tidak menunjukkan adanya persiapan maupun kehendak untuk melakukan tindak kejahatan sebagaimana yang dipersangkakan.
Pemohon juga ingin menegaskan bahwa hubungan antara Pemohon dengan anak kandung Pemohon, Sdri. MAHIRA HANIFA, sejak kecil sangat dekat dan penuh kasih sayang, di mana sejak masih kecil Sdri. MAHIRA HANIFA telah terbiasa tidur bersama Pemohon. Pemohon juga sejak Sdri. MAHIRA HANIFA masih kecil sering memandikan, merawat, dan menemani anak Pemohon dalam kesehariannya. Bahkan sebelum Pemohon bercerai dengan Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., apabila Sdri. MAHIRA HANIFA mengalami kesulitan untuk tidur atau belum dapat terlelap, Pemohonlah yang senantiasa menemani dan menenangkan hingga anak Pemohon tertidur. Kedekatan tersebut merupakan bentuk kasih sayang seorang

 

 

 

 

ayah kepada anaknya yang telah terjalin sejak Sdri. MAHIRA HANIFA masih kecil, sehingga kebiasaan tidur bersama, merawat, memandikan, menemani, dan menjaga anak merupakan hal yang telah berlangsung secara wajar dalam hubungan Pemohon sebagai seorang ayah dengan anak kandungnya.

Pemohon juga ingin menambahkan bahwa sebelum dilakukannya pemeriksaan, Penyidik telah membacakan dan menyampaikan Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka kepada Pemohon, yang di dalamnya terdapat hak bagi Tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan Saksi dan/atau orang yang memiliki keahlian khusus. Berdasarkan hak tersebut, Pemohon melalui kuasa hukum Pemohon telah mengajukan permohonan kepada Kepolisian Resor Sambas untuk dilakukan pemeriksaan Lie Detector (Polygraph) atau alat pendeteksi kebohongan, sebagai salah satu upaya untuk membantu mengungkap kebenaran serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk membuktikan bahwa Pemohon tidak pernah melakukan perbuatan cabul sebagaimana yang dipersangkakan. Namun demikian, permohonan pemeriksaan Lie Detector (Polygraph) tersebut sampai dengan saat ini belum dapat diterima atau dikabulkan oleh pihak Penyidik. Pemohon merasa keberatan apabila kesempatan tersebut tidak diberikan, mengingat Pemohon dengan sungguh-sungguh menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan cabul yang dipersangkakan kepadanya dan Pemohon dalam keadaan siap serta bersedia secara sukarela untuk menjalani pemeriksaan Lie Detector (Polygraph) guna membantu menguji keterangan dan memberikan gambaran tambahan mengenai kebenaran atas perkara yang sedang dihadapi Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar permohonan pemeriksaan Lie Detector (Polygraph) yang telah diajukan melalui Kuasa Hukum Pemohon dapat diterima dan dipertimbangkan kembali oleh Penyidik sebagai bagian dari upaya pencarian dan pengungkapan kebenaran dalam perkara a quo.
Pemohon menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2026, Pemohon bersama ayah Pemohon dan 2 (dua) orang teman Pemohon pergi ke Pemangkat untuk menjemput anak kandung Pemohon, Sdri. MAHIRA HANIFA, di rumah Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., sesuai dengan jadwal Pemohon untuk mengasuh anak tersebut. Namun, pada saat Pemohon tiba di rumah Sdri. FERNITA

 

 

 

SARI, S.Pd., yang bersangkutan tidak bersedia menyerahkan Sdri. MAHIRA HANIFA kepada Pemohon dengan alasan bahwa permasalahan yang dilaporkannya masih dalam proses. Pemohon tetap meminta agar Sdri. MAHIRA HANIFA diserahkan kepada Pemohon karena pada saat tersebut merupakan jadwal Pemohon untuk mengasuh anaknya, hingga kemudian terjadi pertengkaran antara Pemohon dan Sdri. FERNITA SARI, S.Pd. yang pada akhirnya menyebabkan Pemohon bersama pihak-pihak yang hadir dibawa ke Polsek Pemangkat. Selanjutnya, di Polsek Pemangkat dilakukan mediasi antara Pemohon dan Sdri. FERNITA SARI, S.Pd., dan setelah proses mediasi tersebut Pemohon akhirnya dapat membawa Sdri. MAHIRA HANIFA ke rumah orang tua Pemohon. Pada keesokan harinya, Sabtu tanggal 15 Agustus 2026, Pemohon membawa Sdri. MAHIRA HANIFA ke Rumah Sakit Vincent Singkawang untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan, dan berdasarkan keterangan DOKTER TUTYANA SANUSI, Sdri. MAHIRA HANIFA mengalami alergi sehingga dokter memberikan obat alergi kepada Pemohon untuk diberikan kepada anak tersebut. Setelah selesai mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan, Pemohon kemudian membawa Sdri. MAHIRA HANIFA ke playground untuk bermain. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 16 Agustus 2026, Pemohon kembali membawa Sdri. MAHIRA HANIFA ke Singkawang untuk berjalan-jalan dan membeli makanan, kemudian kembali ke rumah orang tua Pemohon. Ketika tiba waktunya untuk mengantarkan Sdri. MAHIRA HANIFA kembali ke Pemangkat, Sdri. MAHIRA HANIFA sempat menangis dan menyampaikan keengganannya untuk pulang, namun Pemohon kemudian membujuk dan menenangkan anak tersebut hingga akhirnya Sdri. MAHIRA HANIFA bersedia untuk diantar kembali ke Pemangkat. Pemohon juga menerangkan bahwa dalam keluarga Pemohon terdapat riwayat alergi kulit, dan Sdri. MAHIRA HANIFA sendiri sejak kecil telah mengalami alergi apabila mengonsumsi makanan tertentu, khususnya makanan yang terbuat dari ayam, telur, dan seafood. Bahkan sejak lahir, Sdri. MAHIRA HANIFA telah mengonsumsi susu Morinaga THT BMT yang memang diberikan untuk anak yang mengalami alergi.

 

 

 

 

 

Dengan demikian, rangkaian tindakan Pemohon selama mengasuh Sdri. MAHIRA HANIFA tersebut pada hakikatnya menunjukkan perhatian, kepedulian, dan tanggung jawab Pemohon sebagai seorang ayah terhadap kondisi kesehatan, keselamatan, serta kebutuhan anak kandungnya.

 

III.      PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH

Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penetapan seseorang sebagai Tersangka tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada terpenuhinya persyaratan hukum berupa adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka dilakukan oleh Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, sedangkan Pasal 1 angka 28 dan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025 pada pokoknya menempatkan adanya dugaan yang didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagai dasar seseorang dapat ditempatkan dalam status Tersangka. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, alat bukti dalam perkara pidana meliputi keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat, keterangan Terdakwa, Barang Bukti, Bukti Elektronik, Pengamatan Hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum
Bahwa berdasarkan hukum acara pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti yang sah;

Bahwa dalam perkara a quo, Termohon tidak memiliki alat bukti yang cukup, bahkan:

tidak terdapat minimal dua alat bukti;
tidak ada pemeriksaan saksi yang relevan;
serta tidak ada bukti yang mengaitkan Pemohon secara langsung;

     Sehingga penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah cacat hukum dan tidak  sah

 

 

 

 

 

 Penyidik Tidak Independen dan Tidak Profesional

Bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penyidik wajib bekerja secara independen, objektif, dan profesional, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian;
Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Prinsip due process of law dalam KUHAP;

            Bahwa penyidikan harus dilakukan secara:

profesional;
proporsional;
prosedural;
akuntabel;

Namun dalam perkara a quo, tindakan Termohon menunjukkan adanya penyimpangan serius, yaitu:

adanya indikasi tidak independen (dipengaruhi pihak Pelapor);
mengabaikan fakta yang seharusnya terang benderang dan alat bukti yang meringankan Pemohon;
tidak melakukan pemeriksaan secara objektif;
melakukan penetapan tersangka secara prematur;

Bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power);

Bahwa akibat tindakan tersebut, seluruh proses penyidikan menjadi cacat hokum, hal tersebut terbukti Pemohon mengiriman permintaan gelar Perkara khusus dari kantor Advokad/Pengacara Yasnil Candra, S.H,M.E. & Parnert nomor surat 002/Adv-Sbs/IX/2026, tanggal 10 September 2026 sampai saat ini Termohon tidak merespon surat tersebut sebagai hak Tersangka untuk meminta gelar khusus tersebut sesuai dengan Perkap No. 6 tahun 2019 dan Perkaba Reskrim No 1 tahun 2022.

C. Bahwa Pemohon berpendapat terdapat kekeliruan dalam mengonstruksikan peristiwa yang dijadikan dasar penetapan Pemohon sebagai Tersangka, karena suatu peristiwa hukum tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai suatu peristiwa pidana hanya berdasarkan adanya laporan, dugaan, ataupun penafsiran sepihak terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi. Dalam hukum pidana, terlebih dahulu harus dapat dirumuskan secara jelas apakah perbuatan

 

 

 

    yang didalilkan kepada Pemohon memenuhi unsur-unsur delik yang disangkakan, baik yang berkaitan dengan delik formil maupun delik materiil, serta harus terdapat kesesuaian antara fakta yang ditemukan dalam penyidikan dengan setiap unsur tindak pidana yang dijadikan dasar persangkaan. Delik formil pada pokoknya menitikberatkan pada telah dilakukannya perbuatan sebagaimana dilarang oleh undang-undang, sedangkan delik materiil menitikberatkan pada timbulnya akibat tertentu yang dilarang oleh undang-undang, sehingga dalam mengonstruksikan suatu peristiwa sebagai tindak pidana tidak cukup hanya dengan mengambil sebagian fakta kemudian memberikan label atau kualifikasi pidana, melainkan harus dibuktikan adanya kesesuaian antara perbuatan, keadaan, akibat apabila merupakan unsur delik, serta unsur subjektif dan objektif dari pasal yang dipersangkakan. Dalam perkara a quo, Pemohon berpendapat bahwa Termohon justru telah terlebih dahulu memberikan konstruksi bahwa peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana, kemudian mencari dan menafsirkan fakta-fakta untuk menyesuaikannya dengan konstruksi tersebut, padahal seharusnya proses hukum berjalan sebaliknya, yaitu fakta-fakta yang diperoleh secara sah terlebih dahulu diuji apakah benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan. Dengan demikian, apabila setelah seluruh fakta dan alat bukti yang sah diuji secara objektif ternyata tidak terdapat kesesuaian antara perbuatan Pemohon dengan unsur-unsur delik yang dipersangkakan, maka peristiwa tersebut pada hakikatnya tidak dapat dipaksakan menjadi suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan untuk menilai secara objektif konstruksi hukum yang digunakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, termasuk apakah fakta yang dijadikan dasar penetapan tersebut benar-benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan, atau justru merupakan suatu peristiwa yang kemudian dipaksakan dan dikonstruksikan sebagai peristiwa pidana tanpa terpenuhinya unsur-unsur delik secara utuh.

 

IV.       PELANGGARAN PRINSIP DUE PROCESS OF LAW

Bahwa tindakan Termohon bertentangan dengan prinsip:

praduga tidak bersalah (presumption of innocence);
kepastian hukum;
perlindungan HAM;

Sebagaimana dijamin dalam KUHAP dan UU Kepolisian;

 

 

 

 

Konsekuensi Hukum

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, praperadilan berwenang menyatakan:

penetapan tersangka tidak sah;
seluruh tindakan penyidikan menjadi batal demi hukum;

 

V. PETITUM (TUNTUTAN)

Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Hakim tunggal yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini agar berkenan memutuskan:

 

PRIMER:

Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon tidak sah;
Menyatakan Termohon telah melakukan penyalahgunaan kewenangan;
Memerintahkan Termohon untuk:

menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
menghapus status tersangka Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam:

kedudukan hukum;
harkat dan martabatnya;

 

 SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya