| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahwa nama ANIS dan GURNIA adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon.
3.Menetapkan identitas Pemohon atas nama GURNIA dilahirkan di Sange Kelampai pada tanggal 11-Mei-1990 dengan Nomor Induk Kependudukan 6101024511900008 dan ANIS dilahirkan di Sange Kaliampuk pada tanggal 05-Oktober-1989 dengan Nomor Induk Kependudukan 6101024511900008 adalah orang yang sama, dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya dan terbaca adalah GURNIA dilahirkan di Sange Kelampai pada tanggal 11-Mei-1990 dengan Nomor Induk Kependudukan 6101024511900008
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan menyeragamkan nama Pemohon dari ANIS menjadi GURNIA dilahirkan di Sange Kelampai pada tanggal 11-Mei-1990 pada Paspor Nomor T 939127 dengan masa berlaku 29 September 2009 sampai dengan 29 September 2014 Tertulis ANIS JUMLI tempat lahir Sange Kaliampuk dan tanggal Lahir 05 Oktober 1989.yang di keluarkan oleh Imigrasi Sambas menjadi tertulis dan terbaca seterusnya GURNIA tempat lahir Sange Kelampai dan tanggal Lahir 11 Mei1990.Dan Paspor Nomor E5672491 dengan masa berlaku 29 Januari 2024 sampai dengan 29 Januari 2034 tertulis ANIS JUMLI tempat lahir Teluk Keramat dan tanggal lahir 05 Oktober 1989 menjdi tertulis dan terbaca seterusnya GURNIA tempat lahir Sange Kaliampuk dan tanggal Lahir 11 Mei1990
5. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang sah dan dipergunakan selanjutnya dalam seluruh dokumen kependudukan maupun dokumen resmi lainnya adalah
. GURNIA tempat lahir Sange Kelampai dan tanggal Lahir 11 Mei1990
6. Menyatakan bahwa dokumen identitas yang menggunakan nama ANIS lahir di Sange Kaliampuk tanggal 05 Oktober 1989 tidak lagi dipergunakan oleh Pemohon.
7. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki PASPOR T 939127 yang dikeluarkan oleh Pejabat IMIGRASI SAMBAS tanggal 29 September 2009 dengan masa berlaku 29 September 2009 sampai dengan 29 September 2014 Tertulis ANIS JUMLI tempat lahir Sange Kaliampuk dan tanggal Lahir 05 Oktober 1989.yang di keluarkan oleh Imigrasi Sambas yaitu:
Tertulis ANIS JUMLI tempat lahir Sange Kaliampuk dan tanggal Lahir 05 Oktober 1989 diganti menjadi tertulis dan terbaca seterusnya GURNIA tempat lahir Sange Kelampai dan tanggal Lahir 11 Mei1990.
-
Dan Paspor ; Nomor E5672491 yang dikeluarkan oleh Pejabat IMIGRASI SAMBAS tanggal 29 Janari 2024 dengan masa berlaku 29 Januari 2024 sampai dengan 29 Januari 2034 tertulis ANIS JUMLI tempat lahir Teluk Keramat dan tanggal lahir 05 Oktober 1989
Tertulis ANIS JUMLI tempat lahir Teluk Keramat dan tanggal lahir 05 Oktober 1989 diganti menjdi tertulis dan terbaca seterusnya GURNIA tempat lahir Sange Kelampai dan tanggal Lahir 11 Mei1990.
7. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatatkan perubahan dan keseragaman nama tersebut dalam register yang berlaku.
8. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
|