| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP252130 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak.
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT.
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP252130 berupa kerugian materiil sebesar Rp 221.350.000,- (Dua ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP252130 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT perhitungan 0,05% X 376 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran pada tanggal 24 September 2025 sampai dengan akhir bulan Oktober 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 376 hari X Rp 221.350.000,- (Dua ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) = Rp 41.613.800,- (Empat puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 1 tahun terhitung dari tahun 2026 sejak tahun jatuh tempo TERGUGAT wajib melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2026, dengan perhitungan 6 % X 1 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp 221.350.000,- (Dua ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) = Rp 13.281.000,- (Tiga belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu Rupiah)
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
9. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
10. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini.
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|