Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa Terdakwa URAY M NURIMAN ALS IMAN BIN URAY SURYADI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di )di sebuah kamar kost yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 Gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
o Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) di sebuah kamar kost yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas. Berawal adanya informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) sudah sering mengedarkan narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas mendapat informasi dari informan bahwa Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) sedang berada di sebuah kamar kost yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas lalu tim Satresnarkoba langsung menuju ke sebuah kost yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas, sebelum pergi ke kamar kost Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) dan mengamankan serta melakukan penggeledahan kamar
kost Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) terlebih dahulu Tim Satresnarkoba memantau situasi disekitar kos untuk memastikan keberadaan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Setelah dipastikan keberadaan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) ada didalam kamar kos, kami mengetuk pintu namun tidak ada yang menjawab dan pada saat kami ingin membuka pintu kamar kos, pintu tersebut dalam keadaan terkunci. kemudian salah satu anggota mengampiri dan memberitahukan kepada pengurus kamar kost Saksi ERICK L. Dan kami masih berusaha mengetuk dan membuka pintu sambil memantau dari jendela kaca. Kemudian setelah pengurus kos datang, lalu pengurus kos kembali mengetuk pintu kamar namun tidak ada jawaban dan beberapa saat kemudian kembali diketuk dan saksi ERICK L mengatakan “SIAPA DIDALAM, ADA ORANG TIDAK” kemudian tiba-tiba suara jawaban keluar dari dalam kamar kos yang mengatakan “TIDAK ADA ORANGNYA” lalu kemudian saksi ERICK L kembali berkata “BUKA PINTU, INI PEMILIK KOS” kemudian setelah itu kunci pintu dibuka dari dalam, dan selanjutnya saksi ERICK L membuka pintu kamar dan melihat 1 (satu) orang laki-laki. Dan kemudian menutup pintu kamar kos tersebut. Dan mengatakan kepada tim Satresnarkoba bahwa ada 1 (satu) orang didalam kamar dan mempersilakan kami untuk masuk ke dalam kamar. Seketika itu tim Satresnarkoba langsung masuk ke dalam kamar kos yang mana pada saat itu didalam kamar kos hanya ada Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) seorang saja. Kemudian tim Satresnarkoba mengamankan terlebih dahulu Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) kemudian melakukan penggeledahan kamar kos tersebut. Dan tim satresnakoba menemukan 15 (lima belas) paket shabu yang terbungkus tisu warna putih yang ditemukan dibawah kasur, kemudian tim Satresnarkoba menanyakan kepemilikan 15 (lima belas) paket shabu tersebut namun tidak diakui kepemilikannya oleh Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Lalu tim satresnarkoba juga menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang ada diatas kasur yang ditutup dibawah bantal. Lalu ditanyakan kepemilikan 1 (satu) buah dompet warna coklat tersebut dan seketika itu Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) menjawab bahwa dompet tersebut miliknya. Kemudian tim satresnarkoba membuka dan mengecek isi dompet warna coklat tersebut didepan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) dan juga saksi ERICK L dan tim, lalu menemukan 1 (satu) paket shabu yang diselipkan didalam dompet, kemudian menanyakan milik siapa 1 (satu) paket shabu tersebut dan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) menjawab bahwa 1 (satu) paket shabu dan barang lain yang ada didalam dompet tersebut adalah milik Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tim Satresnarkoba juga menemukan barang-barang lain sebagai barang bukti berupa Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat, dan 1 (satu) buah handphone merk "OPPOA18" warna hitam dengan nomor IMEI I 861717066133353 IMEI II 861717066133346. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) siapa pemilik uang dan handphone tersebut, kemudian Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) mengakui bahwa uang dan handphone tersebut adalah miliknya. Namun untuk 15 (lima belas) paket shabu yang ditemukan dibawah kasur tetap tidak diakui oleh Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Selanjutnya Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
o Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 104/10857/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 16 (enam belas ) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa Uray M Nuriman als Iman bin Uray Suryadi (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 6,46 gram.
o Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0802 tanggal 28 Desember 2024 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram) kristal diduga shabu dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin ( Narkotika golongan I sesuai Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
o Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tersebut diatas.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
-------Bahwa Terdakwa URAY M NURIMAN ALS IMAN BIN URAY SURYADI (Alm) Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di )di sebuah kamar kost
yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
• Pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib telah diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) di sebuah kamar kost yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas. Berawal adanya informasi dari masyarakat yang Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas terima bahwa Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) sudah sering mengedarkan narkotika jenis shabu diwilayah Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas, selanjutnya Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas langsung melaporkan informasi yang diterima kepada Pimpinan, selanjutnya Pimpinan memerintahkan Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas agar melakukan pendalaman atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Tim membuat Surat Perintah Tugas. Berbekal Surat Perintah Tugas, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira pukul 01.00 Wib Tim Sat.Resnarkoba Polres Sambas mendapat informasi dari informan bahwa Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) sedang berada di sebuah kamar kost yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas lalu tim Satresnarkoba langsung menuju ke sebuah kost yang beralamat di Jl. Pangsuma Dsn. Badak Putih Rt.002 Rw.008 Desa Lonam Kec. Pemangkat Kab. Sambas, sebelum pergi ke kamar kost Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) dan mengamankan serta melakukan penggeledahan kamar kost Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) terlebih dahulu Tim Satresnarkoba memantau situasi disekitar kos untuk memastikan keberadaan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Setelah dipastikan keberadaan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) ada didalam kamar kos, kami mengetuk pintu namun tidak ada yang menjawab dan pada saat kami ingin membuka pintu kamar kos, pintu tersebut dalam keadaan terkunci. kemudian salah satu anggota mengampiri dan memberitahukan kepada pengurus kamar kost Saksi ERICK L. Dan kami masih berusaha mengetuk dan membuka pintu sambil memantau dari jendela kaca. Kemudian setelah pengurus kos datang, lalu pengurus kos kembali mengetuk pintu kamar namun tidak ada jawaban dan beberapa saat kemudian kembali diketuk dan saksi ERICK L mengatakan “SIAPA DIDALAM, ADA ORANG TIDAK” kemudian tiba-tiba suara jawaban keluar dari dalam kamar kos yang mengatakan “TIDAK ADA ORANGNYA” lalu kemudian saksi ERICK L kembali berkata “BUKA PINTU, INI PEMILIK KOS” kemudian setelah itu kunci pintu dibuka dari dalam, dan selanjutnya saksi ERICK L membuka pintu kamar dan melihat 1 (satu) orang laki-laki. Dan kemudian menutup pintu kamar kos tersebut. Dan mengatakan kepada tim Satresnarkoba bahwa ada 1 (satu) orang didalam kamar dan mempersilakan kami untuk masuk ke dalam kamar. Seketika itu tim Satresnarkoba langsung masuk ke dalam kamar kos yang mana pada saat itu didalam kamar kos hanya ada Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) seorang saja. Kemudian tim Satresnarkoba mengamankan terlebih dahulu Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) kemudian melakukan penggeledahan kamar kos tersebut. Dan tim satresnakoba menemukan 15 (lima belas) paket shabu yang terbungkus tisu warna putih yang ditemukan dibawah kasur, kemudian tim Satresnarkoba menanyakan kepemilikan 15 (lima belas) paket shabu tersebut namun tidak diakui kepemilikannya oleh Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Lalu tim satresnarkoba juga menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang ada diatas kasur yang ditutup dibawah bantal. Lalu ditanyakan kepemilikan 1 (satu) buah dompet warna coklat tersebut dan seketika itu Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) menjawab bahwa dompet tersebut miliknya. Kemudian tim satresnarkoba membuka dan mengecek isi dompet warna coklat tersebut didepan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) dan juga saksi ERICK L dan tim, lalu menemukan 1 (satu) paket shabu yang diselipkan didalam dompet, kemudian menanyakan milik siapa 1 (satu) paket shabu tersebut dan Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) menjawab bahwa 1 (satu) paket shabu dan barang lain yang ada didalam dompet tersebut adalah milik Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamar tim Satresnarkoba juga menemukan barang-barang lain sebagai barang bukti berupa Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), ditemukan dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat, dan 1 (satu) buah handphone merk "OPPOA18" warna hitam dengan nomor IMEI I 861717066133353 IMEI II 861717066133346. Kemudian ditanyakan kepada Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) siapa pemilik uang dan handphone tersebut, kemudian Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) mengakui bahwa uang dan handphone tersebut adalah miliknya. Namun untuk 15 (lima belas) paket shabu yang ditemukan dibawah kasur
tetap tidak diakui oleh Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm). Selanjutnya Terdakwa URAY M. NURIMAN Als IMAN Bin URAY SURYADI (Alm) berikut dengan barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Polres Sambas guna dihadapkan kepada Penyidik Sat.Resnarkoba Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku
• Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 104/10857/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 yang ditandatangani oleh pemimpin PT Pegadaian Unit Sambas, Telah melakukan penimbangan barang berupa 16 (enam belas ) paket plastik klip transparan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu, atas Nama Terdakwa Uray M Nuriman als Iman bin Uray Suryadi (Alm) dengan hasil Penimbangan berat Netto 6,46 gram.
• Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Nomor: LHU.107.K.05.16.24.0802 tanggal 28 Desember 2024 terhadap 1 (satu) Kantong (Netto sesuai label : 0, 1 gram) kristal diduga shabu dengan hasil pengujian positif mengandung Metamfetamin ( Narkotika golongan I sesuai Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
•
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari dinas terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tersebut diatas.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
Sambas, 14 April 2025 Jaksa Penuntut Umum FIRZA WAHYUDI, S.H. Ajun Jaksa Madya NIP. 199605162022031006 |