Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.P/2025/PN Sbs JEKI ADRIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 146/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JEKI ADRIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-27012012-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 27-01-2012, yaitu :
  • nama yang semula tertulis JEKI ANGGARA diganti menjadi tertulis dan terbaca JEKI ADRIYANTO;
  • tempat lahir yang semula tertulis Sungai Nilam diganti menjadi tertulis dan terbaca Sei Nilam;
  • tanggal lahir yang semula tertulis 03-08-1998 diganti menjadi tertulis dan terbaca 03-02-1999;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
  2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak