Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2026/PN Sbs LUSI YANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUSI YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Akta Kematian Nomor 6101-KM-25052022-0007 tanggal 09 Juni 2022 atas nama LUSI YANTI perlu dibatalkan.
3.    Memerintahkan atau menetapkan tindakan hukum yang diperlukan terhadap akta kematian tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Menetapkan bahwa salinan penetapan pengadilan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengurus pembatalan atau perbaikan data akta kematian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas.
5.    Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak