Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
ANDI Bin RAMLI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1523/O.1.17/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Bin RAMLI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama ------Bahwa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat bertempat di rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- • Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat dan bertempat di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 001 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, yang mana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa ANDI Bin RAMLI tersebut yaitu dengan cara pemasang menemui Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di di Dusun Setingga Rt. 001 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat. Bagi pemasang yang ingin memasang nomor/angka togel dengan Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), pemasang mendatangi Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung di bengkel sepeda motor Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan membawa kertas kecil yang disediakan oleh para pemasang yang telah dituliskan angka-angka yang kemudian kertas 2 tersebut Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan dibengkel milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan beberapa kali juga pemasang togel mendatangi Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan membawa potongan kertas kecil kemudian kertas kecil yang berisikan angka-angka tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) lalu Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung memasangkan angka-angka tersebut menggunakan handphone milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ke sebuah situs judi online dengan website FIATOGEL / https://fiatogel125.com/ kemudian setelah Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasangkan angka-angka tersebut, kertas kecil yang berisikan catatan nomor-nomor togel tersebut diambil kembali oleh pemasang. Selanjutnya dengan menggunakan Handphone Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasangkan nomor/angkaangka pesanan dari pemasang tersebut ke sebuah situs judi online dengan website FIATOGEL / https://fiatogel125.com/ menggunakan saldo yang telah ada di situs itu (saldo tersebut biasanya Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm) isi terlebih dahulu menggunakan uang milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ke akun DANA a.n ARIONO milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan Nomor HP 085754912321 yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) isi di warung/toko milik Sdr. FERI dan di warung/toko milik Sdr. ISWAN Alias PAK LAMOK yang beralamat di Desa Sebubus Kec. Paloh. Biasanya Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) mengisi saldo sebesar Rp. 50.000 - Rp. 100.000 tergantung ada atau tidaknya uang Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm). sebagai modal Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm). Setelah situs tersebut terbuka, Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasukan akun milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang sebelumnya sudah Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) daftarkan dengan username/id Andyloren dan password loren123, setelah masuk ke dalam akun tersebut Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung memasangkan nomor/angka-angka dari pesanan pemasang sesuai dengan jumlah uang yang dipertaruhkan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib yang mana saat itu Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) sedang berada diruang tamu rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat selanjutnya didatangi oleh 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Sektor Paloh yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ketahui bernama BRIPKA NOVIANDI dan BRIPTU USAMA berseragam sipil. Kemudian BRIPKA NOVIANDI menunjukan surat perintah tugas kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) lalu BRIPKA NOVIANDI membacakan surat perintah tugas tersebut kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan terdengar jelas oleh Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), selanjutnya BRIPKA NOVIANDI menanyakan kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) “apakah benar Sdr. ada menjual togel ” kemudian Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) membenarkan bahwa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ada menjual togel jenis MACAU dan SINGAPURA lalu tidak berselang lama 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Sektor Paloh berseragam sipil yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ketahui bernama BRIPTU HANDOKO, S.H. dan BRIPDA YUSRI mendatangi rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm), lalu tidak lama kemudian Sdr. YANTO selaku Ketua RT. 003 Dusun Setingga Desa Sebubus juga mendatangi rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm). Selanjutnya Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) menunjukan menggunakan Handphone Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasangkan nomor/angka-angka pesanan dari pemasang tersebut ke sebuah situs judi online dengan website FIATOGEL / https://fiatogel125.com/ menggunakan akun situs judi online Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan uang rupiah yang digunakan berupa uang elektronik/saldo yang ada pada akun situs judi online Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm). Lalu Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) juga ada memberitahukan bahwa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ada menyimpan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, lalu saat dirumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) tersebut pada hari Minggu sekira pukul 20.50 wib Petugas Kepolisian Sektor Paloh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dibawa oleh BRIPTU HANDOKO, S.H., BRIPTU USAMA bersama dengan Sdr. YANTO (Ketua RT. 003 Desa Sebubus) untuk mendatangi bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan tujuan untuk menunjukan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan sebelumnya dan setelah tiba dibengkel Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) tersebut Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) menunjukan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan disaksikan oleh Sdr. YANTO (Ketua RT. 003 Desa Sebubus). Selanjutnya setelah Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) menunjukan dan menyerahkan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) tersebut kepada Petugas Kepolisian Sektor Paloh selanjutnya Petugas Kepolisian Sektor Paloh langsung membawa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Paloh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.---------------------- 3 • Bahwa Tujuan permainan judi jenis Togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah untuk mencari kemenangan dan keuntungan dan Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk melaksanakan permainan judi jeni Togel tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm),sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua Bahwa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat bertempat di rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada Khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara “, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------- • Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat dan bertempat di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 001 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat, yang mana perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa ANDI Bin RAMLI tersebut yaitu dengan cara pemasang menemui Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di di Dusun Setingga Rt. 001 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat. Bagi pemasang yang ingin memasang nomor/angka togel dengan Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), pemasang mendatangi Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung di bengkel sepeda motor Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan membawa kertas kecil yang disediakan oleh para pemasang yang telah dituliskan angka-angka yang kemudian kertas tersebut Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan dibengkel milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan beberapa kali juga pemasang togel mendatangi Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan membawa potongan kertas kecil kemudian kertas kecil yang berisikan angka-angka tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) lalu Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung memasangkan angka-angka tersebut menggunakan handphone milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ke sebuah situs judi online dengan website FIATOGEL / https://fiatogel125.com/ kemudian setelah Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasangkan angka-angka tersebut, kertas kecil yang berisikan catatan nomor-nomor togel tersebut diambil kembali oleh pemasang. Selanjutnya dengan menggunakan Handphone Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasangkan nomor/angkaangka pesanan dari pemasang tersebut ke sebuah situs judi online dengan website FIATOGEL / https://fiatogel125.com/ menggunakan saldo yang telah ada di situs itu (saldo tersebut biasanya Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm) isi terlebih dahulu menggunakan uang milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ke akun DANA a.n ARIONO milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan Nomor HP 085754912321 yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) isi di warung/toko milik Sdr. FERI dan di warung/toko milik Sdr. ISWAN Alias PAK LAMOK yang beralamat di Desa Sebubus Kec. Paloh. Biasanya Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) mengisi saldo sebesar Rp. 50.000 - Rp. 100.000 tergantung ada atau tidaknya uang Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm). sebagai modal Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm). Setelah situs tersebut terbuka, Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasukan akun milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang sebelumnya sudah Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) daftarkan dengan username/id Andyloren dan password loren123, setelah masuk ke dalam akun tersebut Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) langsung memasangkan nomor/angka-angka dari pesanan pemasang sesuai dengan jumlah uang yang dipertaruhkan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib yang mana saat itu Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) sedang berada diruang tamu rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat selanjutnya didatangi oleh 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Sektor Paloh yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ketahui bernama BRIPKA NOVIANDI dan BRIPTU USAMA berseragam sipil. Kemudian BRIPKA NOVIANDI menunjukan surat perintah tugas kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) lalu BRIPKA NOVIANDI membacakan surat perintah tugas tersebut kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan 4 terdengar jelas oleh Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), selanjutnya BRIPKA NOVIANDI menanyakan kepada Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) “apakah benar Sdr. ada menjual togel ” kemudian Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) membenarkan bahwa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ada menjual togel jenis MACAU dan SINGAPURA lalu tidak berselang lama 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Sektor Paloh berseragam sipil yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ketahui bernama BRIPTU HANDOKO, S.H. dan BRIPDA YUSRI mendatangi rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm), lalu tidak lama kemudian Sdr. YANTO selaku Ketua RT. 003 Dusun Setingga Desa Sebubus juga mendatangi rumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm). Selanjutnya Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) menunjukan menggunakan Handphone Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm), Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) memasangkan nomor/angka-angka pesanan dari pemasang tersebut ke sebuah situs judi online dengan website FIATOGEL / https://fiatogel125.com/ menggunakan akun situs judi online Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan uang rupiah yang digunakan berupa uang elektronik/saldo yang ada pada akun situs judi online Tersangka Sdr. ANDI Bin RAMLI (Alm). Lalu Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) juga ada memberitahukan bahwa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) ada menyimpan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) yang beralamat di Dusun Setingga Rt. 003 Rw. 008 Desa Sebubus Kec. Paloh Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, lalu saat dirumah kediaman Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) tersebut pada hari Minggu sekira pukul 20.50 wib Petugas Kepolisian Sektor Paloh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dibawa oleh BRIPTU HANDOKO, S.H., BRIPTU USAMA bersama dengan Sdr. YANTO (Ketua RT. 003 Desa Sebubus) untuk mendatangi bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan tujuan untuk menunjukan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan sebelumnya dan setelah tiba dibengkel Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) tersebut Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) menunjukan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dengan disaksikan oleh Sdr. YANTO (Ketua RT. 003 Desa Sebubus). Selanjutnya setelah Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) menunjukan dan menyerahkan potongan kertas catatan nomor/angka dari para pemasang yang Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) simpan di bengkel sepeda motor milik Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) tersebut kepada Petugas Kepolisian Sektor Paloh selanjutnya Petugas Kepolisian Sektor Paloh langsung membawa Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm) dan barang bukti ke Kantor Kepolisian Sektor Paloh untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.---------------------- • Bahwa Tujuan permainan judi jenis Togel yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah untuk mencari kemenangan dan keuntungan dan Penentuan pemenangnya tidak dapat di ketahui karena bersifat untung – untungan saja. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari dinas terkait untuk melaksanakan permainan judi jeni Togel tersebut dan dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. ------- Perbuatan Terdakwa ANDI Bin RAMLI (Alm),sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------- Sambas, 12 Juni 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H. Ajun Jaksa NIP. 199410052019021004

Pihak Dipublikasikan Ya