| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan sah perkawinan yang dilakukan antara seorang laki-laki bernama CONG JIU KHU dengan seorang perempuan bernama BONG NYIAT SIAN pada hari Rabu tanggal 25 Maret 1992 dan telah malakukan pemberkatan pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2026, di Vihara Tridharma Bumi Raya Pemangkat Kota Kec. Pemangkat Kab. Sambas yang dilakukan secara agama Budha dihadapan pemuka agama yang bernama Pandita PHANG SAUW PO.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang sahnya perkawinan Pemohon tersebut di atas kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Register Akta Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu serta diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|