| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101 LT-13032014-0284 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 13-03-2014, yaitu :
- tempat lahir yang semula tertulis Kantan diganti menjadi tertulis dan terbaca Senabah;
- nama orang tua yang semula tertulis RABUDIN dan ASKIAH diganti menjadi tertulis dan terbaca KHAIRUDIN DAN HAMIRA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|