Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
70/Pid.C/2019/PN Sbs 1.ASWARDI
2.MARDI BAON. S.H
FERDIANTO SOLIKHIN alias SOLIHIN bin PAIJAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.C/2019/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B /1227/VII/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASWARDI
2MARDI BAON. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDIANTO SOLIKHIN alias SOLIHIN bin PAIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari ini Rabu tanggal 24 Juli 2019, saya ASWARDI Pangkat BRIPKA Nrp 85040911 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 81 / II / 2017, tanggal 09 Februari 2017, bersama – sama dengan : MARDI BAON, SH Pangkat BRIGPOL Nrp 89030615 selaku penyidik pembantu dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor : Kep / 117 / II / 2018, tanggal 05 Februari 2018 pada kantor Kesatuan Polres Sambas,  telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki:-

TERSANGKA

                                                                       

Nama FERDIANTO SOLIKHIN Als SOLIHIN Bin PAIJAN, di lahirkan di Semarang pada tanggal 04 bulan April 1977 pendidikan Sekolah Menengah Pertama (Tamat), Agama Islam, Suku Jawa, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Petani / Pekebun, Alamat Dusun Arga Rt 021 Rw 008 Ds. Bukit Mulya Kec. Subah Kab. Sambas, dengan didampingi oleh Penasehat Hukum atas Nama ARRY SAKURIANTO, SH. ------------------------------------

 

MENERANGKAN :            Bahwa benar saya telah mengambil TBS (tandan buah segar) kelapa sawit yang terletak di pinggir jalan bantu Blok I 20 Divisi I Plasma PT. KSUP (Karya Sukses Utama Prima) Ds. Seret Ayon Kec. Tebas Kab Sambas pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wib s/d pukul 13.00 wib, TBS kelapa sawit yang saya ambil totalnya sekitar ± 910 Kg dengan memperoleh uang sebesar + Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Sebelum kejadian sekira pada pukul 09.00 wib saya dan sdr. YANA ada menghentikan dan menyetop muat TBS kelapa sawit yang dilakukan karyawan PT. KSUP di pinggir jalan Blok I 20 Divisi I Plasma PT. KSUP  Ds. Seret Ayon Kec. Tebas Kab. Sambas, setelah itu saya bersama dengan sdr. YANA sempat bertemu dan berdiskusi dengan asisten divisi I PT. KSUP (sdr. CHRISTO), mandor transport dan karyawan panen, yang intinya bahwa saya menginginkan untuk aktifitas perawatan dan panen dihentikan karena saya merasa lahan tersebut milik saya, tidak beberapa lama setelah pihak perusahaan pergi yaitu sekira pukul 12.00 wib s/d 13.00 wib saya kemudian mengambil TBS kelapa sawit tersebut dengan memerintahkan sdr. YANA (Laki-laki beralamat di Unit Pemukiman Transigrasi SP-2 Rt 011 Rw 004 Desa Seret Ayon Kec. Tebas Kab. Sambas), saat itu saya berkata “mas tolong TBS kelapa sawit tersebut dimuatkan kedalam bak mobil saya” setelah itu saya mengambil alat pemuat “LODING” yang berjumlah 1 (satu) buah ----yang sebelumnya sudah berada didalam mobil

saya untuk saya serahkan kepada sdr. YANA setelah mendapat perintah dari saya kemudian sdr. YANA mengambil TBS kelapa sawit yang sebelumnya berada di pinggir jalan bantu Blok I 20 Divisi I Plasma PT. KSUP dengan cara menusuk TBS kelapa sawit tersebut dengan mengguna alat pemuat “LODING”, setelah itu diangkat dan dilempar ke dalam bak mobil milik saya, setelah TBS kelapa sawit terkumpul didalam bak mobil kemudian TBS kelapa sawit tersebut saya bawa untuk dijual ke PKS PT. RWK (Rana Wastu Kencana) dengan menyerahkan surat pengantar buah (SPB) dari CV. Jabak Perkasa, mobil yang saya gunakan untuk mengangkut TBS kelapa sawit tersebut adalah 1 (satu) unit mobil jenis pick up no pol KB 8628 ML warna putih merek Mitsubishi Strada yang merupakan milik saya. Sewaktu ditimbang di PKS PT. RWK (Rana Wastu Kencana) TBS kelapa sawit yang saya bawa dengan jumlah kotor + 910 Kg dan setelah ditimbang dengan jumlah bersih + 866 Kg setelah itu saya memperoleh tiket timbang dari krani PKS PT. (Rana Wastu Kencana) yang kemudian saya tukar ke pemegang DO/SPK yaitu CV. Jabak Perkasa dengan memperoleh uang sebesar + Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan harga perkilo yaitu Rp. 1.005,- (seribu lima rupiah), hasil penjualan TBS kelapa sawit tersebut saya pergunakan untuk keperluan saya sehari hari dan membayar upah muat sdr. YANA sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), atas peristiwa tersebut saya dilaporkan oleh pihak PT. KSUP ke Polres Sambas untuk ditindak lanjuti secara hukum.-----------------------------

 

 

                                    (FERDIANTO SOLIKHIN Als SOLIHIN Bin PAIJAN)

 

 

                                    (ARRY SAKURIANTO, SH)

 

 

                                                                                                                                   

  PASAL YANG DILANGGAR : Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,- sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.------------------

 

                                   

Barang bukti yang disita  :       - 1 (satu) lembar slip timbangan (Weighbridge Ticket) PT. Rana Wastu Kencana (RWK) tanggal 15 Juni 2019 dengan Nomor tiket: RWK0019449, Driver an. SOLIHIN warna merah muda.---

                                                    - 1 (satu) lembar slip Surat Pengantar Buah CV. JABAK PERKASA Nomor: 004472 warna kuning.-----------------------

                                                    - 3 (tiga) bundel Laporan Harian Divisi (LHD) – Detail Blok Divisi Plasma Transmigrasi PT. Karya Sukses Utama Prima (KSUP) untuk kegiatan Perawatan dan Pemeliharaan periode bulan April, Mei dan Juni 2019.---------------------------

                                                    - 3 (tiga) bundel Laporan Harian Divisi (LHD) – Detail Blok Divisi Plasma Transmigrasi PT. Karya Sukses Utama Prima (KSUP) untuk kegiatan Panen (Produksi) periode bulan April, Mei dan Juni 2019.-----------------

                                                    - 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mobil pick up merk Mitsubishi Strada CR.2.8L GLX 4X4 M/T SINGLE CABIN Nopol KB 8628 ML, NOKA : MMBENKB709D000672, NOSIN : 4M40UAB2833 Atas nama AGUS BAMBANG.-------

                                                    - 1 (satu) unit mobil pick up merk Mitsubishi Strada CR.2.8L GLX 4X4 M/T SINGLE CABIN Nopol KB 8628 ML, NOKA : MMBENKB709D000672, NOSIN : 4M40UAB2833 beserta 1 (satu) buah kunci kontak.-------------------------------

                                                    - 1 (satu) buah alat Pemuat Sawit “LOADING” yang terbuat dari besi dengan panjang ± 85 (delapan puluh lima) centi meter.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya