| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0388/lst/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu pada tanggal 20-02-2008, yaitu:
- Nama orangtua yang semula tertulis HADI PRAYITNO dan CITRA DEWI WINARNI, S.Sos. diganti menjadi tertulis dan terbaca BAMBANG SUHERMANTO dan CITRA DEWI WINARNI, S.Sos.;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Bengkulu dan Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|