1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama BERNIKE KRISTINA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2240/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil / Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Labuhan batu Drs. JAALILUDDIN pada tanggal 27-08-1988 diganti menjadi terbaca dan tertulis BERNIKE KRISTINA SITUNGKIR.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|