1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama ZALEHA sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 18448/DKCS/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 21-06-2010 diganti menjadi terbaca dan tertulis JAMILAH.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|