Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2026/PN Sbs 1.RIATIK
2.BUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIATIK
2BUDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DELHANDI,SHRIATIK
2DELHANDI,SHBUDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
 
    2.  Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 877//DKCS/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 06-Januari -2011; tertulis Anak kedua Perempuan dari Suami Istri yang bernama BUDI DAN RIATIK yang diberi nama ARISTA SAFARA.
           Seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi Anak Ke satu dari Perempuan bernama Yesi yang diberi nama ARISTA SAFARA.
   3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan   Kutipan Akta Kelahiran Nomor 877//DKCS/2011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 06-Januari -2011; tertulis Anak kedua Perempuan dari Suami Istri yang bernama BUDI DAN RIATIK yang diberi nama ARISTA SAFARA.
          Seharusnya tertulis dan terbaca seterusnya menjadi Anak Ke satu dari Perempuan bernama Yesi yang diberi nama ARISTA SAFARA. 
 
 4.       Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak