| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2667/PC/2007 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 03-07-2007, yaitu :
- nama yang semula tertulis SUSI diganti menjadi tertulis dan terbaca SUSI SUSANTI;
- tempat lahir yang semula tertulis SAMBAS diganti menjadi tertulis dan terbaca SEMANGAU;
- nama orang tua yang semula tertulis BULYANI dan FAHDURIAH diganti menjadi tertulis dan terbaca MULYANI dan FAHDURIAH;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran tersebut.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|