Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Plw/2013/PN.Sbs | 1.VIEN CHENT 2.JUWITA 3.TJEN FRENGKIE 4.JUNITA |
1.BONG LIE NJONG 2.TJEN TSIAU HIONG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jan. 2013 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Plw/2013/PN.Sbs | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi : - Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 01 / Pdt. Eks / 2012 / PN.SBS tanggal 20 Januari 2012 Dalam Pokok Perkara : Primair
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Parit - Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Muhammad Hambal - Sebelah Utara : berbatasan dengan CHIN CHON CIN - Sebelah Selatan : berbatasan dengan CHAI HON PHEN; 4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 57/PMK/2004 Tanggal 16 September 2004 adalah tidak sah dan batal demi hukum;---------------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum dan memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan : 454/Pemangkat Kota Pemangkat tanggal 18 September 1992 dalam keadaan semula tanpa syarat apapun; ----------------------------------------------------------- 6. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 20 / PDT / 2010 / PT.PTK tanggal 23 Juni 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3331 K / PDT / 2010 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable);-------------- 7. Menyatakan dan menetapkan Pelaksanaan Putusan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 01 / Pdt. Eks / 2012 / PN. SBS tanggal 20 Januari 2012 tidak dapat dilaksanakan dan dibatalkan;---------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar semua biaya perkara yang rimbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnyamenurut Hukum (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |