Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Plw/2013/PN.Sbs 1.VIEN CHENT
2.JUWITA
3.TJEN FRENGKIE
4.JUNITA
1.BONG LIE NJONG
2.TJEN TSIAU HIONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1/Pdt.Plw/2013/PN.Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIEN CHENT
2JUWITA
3TJEN FRENGKIE
4JUNITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1F. JAUNARDI HASIM, SHVien Chent
2F. JAUNARDI HASIM, SHJuwita
3F. JAUNARDI HASIM, SHTjen Frengkie
4F. JAUNARDI HASIM, SHJunita
Tergugat
NoNama
1BONG LIE NJONG
2TJEN TSIAU HIONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Riil berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 01 / Pdt. Eks / 2012 / PN.SBS tanggal 20 Januari 2012

Dalam Pokok Perkara :

Primair

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan sah menurut Hukum para Pelawan adalah pemilik sebagian harta bersama berdasarkan Sertifikat HGB Nomor : 454 / Pemangkat Kota tanggal 18 September 1992 Surat Ukur / Gambar Situasi Tanggal 16 Januari 1992 Nomor : II/1987 dengan luas 128 M² yang batas-batasnya sebagai berikut :

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Parit

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan Raya Muhammad Hambal

- Sebelah Utara : berbatasan dengan CHIN CHON CIN

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan CHAI HON PHEN;

4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 57/PMK/2004 Tanggal 16 September 2004 adalah tidak sah dan batal demi hukum;----------------------------------------------------------------------------------

5. Menghukum dan memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan : 454/Pemangkat Kota Pemangkat tanggal 18 September 1992 dalam keadaan semula tanpa syarat apapun; -----------------------------------------------------------

6. Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 20 / PDT / 2010 / PT.PTK tanggal 23 Juni 2010 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3331 K / PDT / 2010 tanggal 22 Maret 2011 tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable);--------------

7. Menyatakan dan menetapkan Pelaksanaan Putusan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 01 / Pdt. Eks / 2012 / PN. SBS tanggal 20 Januari 2012 tidak dapat dilaksanakan dan dibatalkan;----------------------------------------------------------------------------

8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar semua biaya perkara yang rimbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnyamenurut Hukum (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak