Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2026/PN Sbs 1.FRANS NOVENTO
2.ALEXIUS BONG
3.PHIONG JOSEF
4.PHIONG JOSEF
NY. HAZIMI WATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1FRANS NOVENTO
2ALEXIUS BONG
3PHIONG JOSEF
4PHIONG JOSEF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRISTIANUS, S.H.FRANS NOVENTO
2KRISTIANUS, S.H.ALEXIUS BONG
3KRISTIANUS, S.H.PHIONG JOSEF
4KRISTIANUS, S.H.PHIONG JOSEF
Tergugat
NoNama
1NY. HAZIMI WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

IV.    TENTANG TUNTUTAN (PETITUM)
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PARA PELAWAN mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara a quo  berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
PROVISI:
Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sambas untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa sampai perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
PRIMER:
1.    Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij Verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya; 
2.    Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan benar (goede opposant); 
3.    Menyatakan PARA PELAWAN merupakan pembeli yang beritikad baik (good faith purchaser) yang memperoleh perlindungan hukum atas objek sengketa berdasarkan SEMA Nomor: 4 Tahun 2016 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung  Nomor: 1267/K/Pdt/2012; 
4.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 656/Semelagi Besar, Surat Ukur Nomor 00465/Semelagi Besar/2018, NIB 14.02.03.07.00020, atas nama PARA PELAWAN adalah sah, mempunyai kekuatan hukum, dan tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berwenang;
5.    Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Sbs sepanjang mengenai objek Sertipikat Hak Milik Nomor 656/Semelagi Besar, Surat Ukur Nomor  00465/Semelagi Besar/2018, NIB 14.02.03.07.00020, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan; 
6.    Menyatakan objek milik PARA PELAWAN berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 656/Semelagi Besar, Surat Ukur Nomor 00465/Semelagi Besar/2018, NIB 14.02.03.07.00020, bukan merupakan objek yang dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Nomor 11/Pdt.G/2024/PN Sbs jo. Putusan Nomor 87/PDT/2024/PT PTK jo. Putusan Nomor 1275 K/PDT/2025 jo. Putusan Nomor 1283 PK/PDT/2025; 
7.    Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap objek milik PARA PELAWAN berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Sbs adalah tidak sah, atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan (non-executable) terhadap objek milik PARA PELAWAN; 
8.    Memerintahkan TERLAWAN untuk menghentikan dan tidak melanjutkan pelaksanaan eksekusi terhadap objek milik PARA PELAWAN; 
9.    Menghukum TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 
10.    Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak