| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran anak (ABSYAR MAALIK) Nomor, 6101-LT-02072025-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 19-07-2025, yaitu;
- Nama ibu yang semula tertulis MARIDAH diganti dan tertulis dan terbaca seterusnya WESI LOVERI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran anak ABSYAR MAALIK) Nomor 6101-LT-02072025-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 19-07-2025 tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambasuntuk dilakukan perbaikan nama ibu kandung yang semula tertulis MARIDAH diganti menjadi tertulis dan terbaca WESI LOVERI;
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian Permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan ini kami mengucapkan terima kasih.
|