Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 239/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2734/O.1.17/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM pada hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Dusun Rahmat Rt.013/Rw.007 Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,  yang dilakukan Terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----Perbuatan Terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.-----------------------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM pada hari Juma’at tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB bertempat di Dusun Rahmat Rt.013/Rw.007 Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas Kabupaten Smbas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan Terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekira bulan Agustus 2025 saksi MAWARDI (Kepala Desa Segarau Parit) mendapat informasi dari saksi BURHAN akan ada proyek pengairan normalisasi terhadap parit – parit yang sudah dangkal di Dusun Rahmat Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, selanjutnya saksi MAWARDI memberitahukan informasi tersebut kepada salah satu warga yang tinggal di Dusun Rahmat yaitu terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN.
  • Kemudian saksi CANDRA KARYA (Kepala Dusun Rahmat) bertemu dengan terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM juga memberitahukan informasi terkait proyek normalisasi parit – parit yang dangkal termasuk parit yang berada di Dusun Rahmat yang salah satunya paritnya berada di samping tanah milik saksi LIU KA SANG ALS KASANG ANAK NG SIN FAT yang terdapat tanaman pohon kelapa di pinggir parit tersebut.
  • Setelah itu saksi CANDRA KARYA menyampaikan kepada terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN untuk meminta izin terlebih dahulu kepada para pemilik tanah yang diatasnya terdapat pohon kelapa dan pohon lain yang berada di tanah milik mereka, kemudian terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN mengatakan akan segera meminta izin terkait akan ada proyek normalisasi parit – parit disamping tanah mereka.
  • Sekira akhir bulan agustus 2024 saksi TJUK LIAN Anak BONG NGOK UI yang merupakan kakak ipar dari saksi LIU KA SANG ALS KASANG ANAK NG SIN FAT yang menggarap serta menanami pohon kelapa di tanah milik LIU KA SANG ALS KASANG ANAK NG SIN FAT bertemu dengan terdakwa PHIONG KIM NYAN Als ANYIAN, lalu terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYIAN mengatakan kepada saksi TJUK LIAN “akan ada pengerjaan penggalian parit menggunakan alat berat eksavator  termasuk parit di tepi tanah yang ditanami kelapa oleh saksi TJUK LIAN dan akan menebang pohon kelapa milik saksi TJUK LIAN dan yang lainnya apabila menghalangi alat berat eksavator dalam melakukan pendalaman parit tersebut.
  • Saksi TJUK LIAN mendengar perkataan dari terdakwa merasa keberatan dan meminta kepada terdakwa untuk alat berat exsavator itu menghindari kelapa milik saksi TJUK LIAN atau juga memberikan ganti rugi atas pohon kelapa yang akan ditebang/dipotong.
  • Kemudian terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYAN berinisatif sendiri dan memerintahkan saksi MARALI ZANI selaku operator alat berat exsavator untuk menebang seluruh pohon kelapa dan pohon lain yang ada di sepanjang pinggir parit tersebut dengan menjanjikan upah kepada saksi MARALI ZANI untuk mempermudah alat berat exsavator serta terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYAN menganggap pohon – pohon tersebut menghalangi alat berat exsavator saat bekerja melakukan normalisasi parit – parit tersebut.
  • Bahwa pada hari jum’at tanggal 30 agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi TJUK LIAN melihat terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYAN serta 1 orang yang disuruh oleh terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYAN dengan membawa mesin pemotong kayu (chaninsaw) mulai memotong/menebang pohon kelapa yang berada di tanah milik LIU KA SANG ALS KASANG ANAK NG SIN FAT.
  • Bahwa batang pohon kelapa yang dirusak oleh terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYAN berjumlah ±70 (tujuh puluh) batang pohon kelapa.
  • Bahwa lahan yang ditanami pohon kelapa tersebut adalah milik saksi LIU KASANG berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 241 Tahun 2016 a.n LIU KASANG dengan luas 19.936 m?2; yang terletak di Dusun Rahmat Rt.013/Rw.007 Desa Segarau Parit Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas.

 

------ Perbuatan Terdakwa PHION KIM NYAN Als ANYIAN Anak MUHAMMAD IMAM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke -1 KUHP.

 

 

Sambas, 10 November 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

WIDI SULISTYO, S.H.,M.H.

Jaksa Muda, NIP. 19870803 200604 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya