Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PN Sbs DJONG DJIT PIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DJONG DJIT PIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.DJONG DJIT PIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang semula bernama DJIT PIN sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1332/CS/1991 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 09-07-1991 diganti menjadi terbaca dan tertulis DJONG DJIT PIN.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak