Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2014/PN Sbs PT. FIRST INDO AMERICAN LEASING (FIRST FINANCE) CABANG SINGKAWANG ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2014/PN Sbs
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. FIRST INDO AMERICAN LEASING (FIRST FINANCE) CABANG SINGKAWANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU SUSANTO, SH & REKANPT. FIRST INDO AMERICAN LEASING (FIRST FINANCE) CABANG SINGKAWANG
Tergugat
NoNama
1ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.49.977.906,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam rupiah), secara tunai dan sekaligus.
  4. Menyatakan sah berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Amat Bampe RT.002/RW.003, Kelurahan Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit vorbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sambas melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak