| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.49.977.906,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam rupiah), secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan sah berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Amat Bampe RT.002/RW.003, Kelurahan Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit vorbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sambas melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |