Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2026/PN Sbs 1.URAY DJUHAIRI
2.URAY FANDY WARMAN
3.URAY DODY CAHYADI
4.URAY SAGITA SARI
5.URAY YOGI RIZKY
6.URAY GIAN RIZKY
7.URAY RADITYA ARIFANDI
Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2026/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1URAY DJUHAIRI
2URAY FANDY WARMAN
3URAY DODY CAHYADI
4URAY SAGITA SARI
5URAY YOGI RIZKY
6URAY GIAN RIZKY
7URAY RADITYA ARIFANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUYANTO, SHURAY DJUHAIRI
2SUYANTO, SHURAY FANDY WARMAN
3SUYANTO, SHURAY DODY CAHYADI
4SUYANTO, SHURAY SAGITA SARI
5SUYANTO, SHURAY YOGI RIZKY
6SUYANTO, SHURAY GIAN RIZKY
7SUYANTO, SHURAY RADITYA ARIFANDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

    Mengabulkan Gugatan Para Tergugat seluruhnya;
 
2.    Menetapkan Para Penggugat 7 (Tujuh) orang adalah Ahli Waris pewaris URAY ALIAHMAD BIN URAY BUJANG, dimana Penggugat II s/d VII sebagai ahli waris pengganti;

3.    Menetapkan harta berupa tanah seluas asal 744 M2 yang kini menjadi SHM Nomor : 491/Sekura Tahun 2007 luas 609 M2 dengan batas-batas :
?    Sebelah Timur berbatasan dengan tanah    :    TUN TEW
?    Sebelah Barat berbatasan dengan tanah     :    AKONG 
?    Sebelah Utara berbatasan dengan tanah     :    IMOD
?    Sebelah Selatan berbatasan dengan     :    Jalan Kesehatan

    Adalah harta waris peninggalan URAY ALIAHMAD BIN URAY BUJANG yang belum terbagi;

4.    Menyatakan Surat Hibah dari Almarhummah Ibu / Nenek URAY HAJIJAH BINTI RADEN MUJUR kepada para Tergugat menjadi dasar SHM Nomor : 941/Sekura Tahun 2007 adalah tidak sah dan batal demi hukum. 

5.    Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 941/Sekura Tahun 2007 luas 609 M2 atas nama para Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;

6.    Memerintahkan Turut Tergugat I (BPN Sambas) untuk membatalkan dan mencoret SHM Nomor : 941/Sekura Tahun 2007 luas 609 M2 dari buku tanah. 

7.    Memerintahkan Turut Tergugat II (Kades Sekura) untuk tunduk pada putusan ini dan mencabut surat hibah tersebut.

8.    Menetapkan pembagian harta waris tersebut kepada Penggugat dan Para Tergugat menurut Hukum Islam dan menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat, serta mempertanggung jawabkan kekurangan tanah luas 135 M2.

9.    Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOURBAAR BIJVOOURRAD) walaupun Banding dan Kasasi. 

10.    Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (EX AEQUO EI BONO) 
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak