| Dakwaan |
Benar pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wib, saya turun dari rumah berangkat menuju PT. Mulia Indah dengan membawa kampak milik saya dengan maksud dan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit. Sesampai di Kebun milik PT. Mulia Indah tersebut, saya berjalan kaki di areal PT. Mulia Indah itu untuk memantau buah mana yang sudah masak. Setelah melihat beberapa buah yang masak, saya langsung memanjat pohon kelapa sawit tersebut kemudian memotong tandan buah kelapa sawit itu tanpa ijin dan mendapatkan 10 (sepuluh) tandan kelapa sawit. Selanjutnya saya membawa/mengangkut buah kelapa sawit yang saya ambil tanp ijin itu ke kebun milik abang ipar saya dengancara dipikul. Setelah selesai mengangkut, saya kembali memanjat pohon kelapa sawit dan mendapatkan sebanyak 4 (empat) tandan sehingga total saya mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah sebanyak 14 (empat belas) tandan, pada saat saya akan mengangkut buah kelapa sawit sebanyak 4 (empat) tandan tadi, saya mendengar suara sepeda motor yang mengarah ke dekat saya mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah itu sehingga saya berlari dan melemparkan kampak saya tadi dan selanjutnya saya pun pulang kerumah. Pada pukul 14.00 wib saya kembali datang ke lokasi tempat saya menyimpan buah kelapa sawit yang saya ambil di PT. Mulia Indah kemudian saya bertemu dengan 4 (empat) orang satpam PT. Mulia Indah dan mereka menanyai/menginterogasi saya apakah ada memanen/mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah dan saya mengakui bahwa telah mengambil buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah sebanyak 14 (empat belas) tandan.
Adapun tujuan saya mengambil tanpa ijin buah kelapa sawit milik PT. Mulia Indah tersebut adalah untuk saya miliki dan saya kuasai kemudian dijual dan hasilnya akan saya pergunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya saya beserta buah kelapa sawit yang saya panen di kebun PT. Mulia Indah sebanyak 14 (empat belas) tandan dibawa ke Polsek Sambas untuk mempertangungjawabkan perbuatan saya. |