Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G/2025/PN Sbs SINTHA ADELINA 1.JULKIPLI RENTAN
2.SUHARDI (KEPALA DESA PARIT BARU)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SINTHA ADELINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALIASMADI, S.H.SINTHA ADELINA
Tergugat
NoNama
1JULKIPLI RENTAN
2SUHARDI (KEPALA DESA PARIT BARU)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah secara hukum dan berharga hak milik atas tanah PENGGUGAT terletak di Jl. Parit Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. Luas 8.321  (Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Satu Meter Persegi), dengn batas batas sebagai berikut:
  1. Utara berbatasan dengan dengan tanah SIASAK (35,5 m);
  2. Selatan berbatasan dengan tanah Jln Parit Pasir (40 m);
  3. Timur berbatasan dengan Tanah HAMIDAH (124 m) dengan SAU SAU (44 m);
  4. Barat berbatasan dengan tanah SASIN dengan (33 m).

Berdasarkan bukti tertulis berupa SURAT PENNYERAHAN tanggal 30 Juni 2011 dan SURAT PERNYATAAN taggal 20 Juli 2011 yang diketahui dan ditandatangani serta diregistrasikan oleh Kepala Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga.

  1. Menyatakan sah secara hukum SURAT PENYERAHAN tanggal 24 Oktober 2025 yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan materai sebagai Pihak Pertama /Yang Menyerahkan Tanah dan yang telah ditandatangani Sdri. LINDA sebagai Pihak Kedua /Yang Menerima Penyerahan Tanah dan telah diregistrasikan oleh TERGUGAT II Nomor 500.17.3.3/95/SP/2025 tanggal 24 Oktober 2025, serta SURAT PERNYATAAN tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani dengan materai oleh Sdri. LINDA dan telah diregistrasikan oleh TERGUGAT II Nomor :500.17.3.3/84/SP/2025 tanggal 24 Oktober 2025
  2. Menghukum dan menyatakan TERGUGAT II untuk menandatangani draf yang dibuat oleh TERGUGAT II, berupa SURAT KETERANGAN TANAH yaitu SURAT PERNYATAAN yang telah diregistrasikan oleh TERGUGAT II Nomor. 500.17.3.3/84/SP/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan telah ditandatangani oleh Sdri. LINDA dengan materai dan SURAT PENYERAHAN yang telah diregistrasikan oleh TERGUGAT II Nomor: 500.17.3.3/95/SP/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang telah ditandatangani dengan materai oleh PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama /Yang Menyerahkan dan Pihak Kedua yaitu Sdri. LINDA/Yang Menerima Penyerahan.
  3. Menyatakan Kepada TERGUGAT II untuk Mengganti Saksi Kedua yaitu TERGUGAT I menjadi Saksi Kedua Pilihan dan penunjukan dari PENGGUGAT sebagai Pihak Pertama/Yang Menyerahkan dan Sdri. LINDA sebagai Pihak Kedua /Yang Menerima Penyerahan sebagaimana tercatum dalam SURAT KETERANGAN TANAH tanggal 24 Oktober 2025, ATAU Memerintahkan kepada TERGUGAT I sebagai Saksi Kedua untuk menandatangani SURAT KETERANGN TANAH dimaksud.
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara Bersama-sama untuk mengganti kerugian yang layak dan adil secara tunai sebesar Rp.13.500.000,00 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagai berikut:
    1. Secara materil sesuai dengan perhitungan bisnis/dagang selama 3 (tiga) bulan/90 hari a Rp.100.000,00 = Rp.9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) dan;
    2. Secara immateril selama 3 (tiga) bulan/90 hari a Rp.50.000,00 =Rp.4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).    
  5. Menyatakan untuk mengosongkan diatas tanah hak milik PENGGUGAT beberapa tanam-tanaman tumbuh untuk menguasai tanah PENGGUGAT secara iktikad tidak baik berupa tanda bukti cocok tanam oleh TERGUGAT I.
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada bantahan (verzet) dan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uit Voorbaar Bij vorraad);
  7. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak