| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2012/PN.Sbs | TJHAI FUK TJIN (TJHIE FUK TJIN) | 1.TJHIE BOO SHIN 2.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SAMBAS |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Agu. 2012 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2012/PN.Sbs | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMER : 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakkan yaitu berupa tanah seluas 1.898 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Gedung Nasonal (d/h. Jalan Kebun Bunga) No. 18 RT.03/VIII Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Sambas - Kalimantan Barat atas nama TERGUGAT (TJHIE BOO SHIN) yang berdasarkan Sertifikat Nomor : 1286 Tanggal 26 Desember 2006; 3.Menyatakan Salinan Akta KUASA Nomor : 38 tanggal 06-08-2008 yang dibuat oleh SUWARNI SUKIMAN, SH., Notaris yang beralamat kantor di Jl. Pangeran Tubagus Angke (Komplek Warga Jaya Blok D No.6DB) Jakarta Barat adalah sah menurut hukum; 4.Menyatakan Salinan Akta PERNYATAAN Nomor : 37 tanggal 06-08-2008 yang dibuat oleh SUWARNI SUKIMAN, SH., Notaris yang beralamat kantor di Jl. Pangeran Tubagus Angke (Komplek Warga Jaya Blok D No.6DB) Jakarta Barat adalah sah menurut hukum; 5.Menyatakan Salinan Akta KETERANGAN HAK MEWARIS Nomor : 16/KET.WRS/X/2008 tanggal 16-10-2008 yang dibuat SUWARNI SUKIMAN, SH., Notaris yang beralamat kantor di Jl. Pangeran Tubagus Angke (Komplek Warga Jaya Blok D No.6DB) Jakarta Barat adalah sah menurut hukum; 6.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merekayasa tanah yang diatasnya sudah berdiri bangunan tua yang kokoh menjadi tanah pertanian serta menggunakan surat pernyataan yang cacat hukum untuk mendapatkan Sertipikat No. : 1286 Tanggal 26 Desember 2006 dengan Luas Tanah 1.898 M2 atas nama TERGUGAT (TJHIE BOO SHIN); 7.Menyatakan Sertifikat Nomor : 1286 Tanggal 26 Desember 2006 dengan Luas Tanah 1.898 M2 atas nama TERGUGAT (TJHIE BOO SHIN) adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum; 8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini dan mencoret nama TERGUGAT (TJHIE BOO SHIN) dalam Sertipikat No. : 1286 Tanggal 26 Desember 2006; 9.Menyatakan tanah bagian PENGGUGAT seluas 1.088 M2 berikut sebagian bangunan serta turutannya yang masih dikuasai oleh PENGGUGAT dikembalikan haknya kepada PENGGUGAT selaku ahli waris dari TJHIE FAB DJIN sesuai dengan Surat Pengurusan Bersama-Sama yang dibuat pada tahun Sangatsu 2603 atau tahun 1943 dengan pembagian yang berpatokan dari pintu rumah tua dengan garis tengah bagian sebelah kiri hak ahli waris dari TJHIE FAB DJIN (PENGGUGAT) dan bagian sebelah kanan hak ahli waris TERGUGAT dari TJIE KIM LIN; 10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara; 11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnyaa (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
