Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan bahwa jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 600/penjajab beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas : Di sebelah Utara berbatasan dengan Gang, Di sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung, Di sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng, yang dibuat dalam Akta PPAT Nomor: 161/2010 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah sah menurut hukum beserta balik nama Sertipikat Hak Milik Nmor 600/penjajab dari nama TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT akibat jual beli tersebut.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 600/penjajab beserta bangunan rumah pintuan di atasnya yang diperoleh dengan cara membeli dari TERGUGAT I, yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan ,Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas : Di sebelah Utara berbatasan dengan Gang, Di sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung, Di sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng.
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan WANPRESTASI yang merugikan PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah luas 60 m2 Sertipikat 600/penjajab berikut satu buah bangunan rumah pintuan di atasnya beserta kunci rumah tersebut, yang berada dalam kekuasaan TERGUGAT I, yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan ,Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas : Di sebelah Utara berbatasan dengan Gang, Di sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung, Di sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 600/penjajab beserta bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas : Di sebelah Utara berbatasan dengan Gang, Di sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung, Di sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng.
- Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang tanah seluas 60 m2 beserta bangunan rumah di atasnya milik TERGUGAT I, yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Gang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah hak BONG SIN KHIONG, sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar Ikan Lama, sebelah Barat berbatasan dengan tanah hak LIAW TJAU KET.
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang diletakkan atas sebidang tanah seluas 60 m2 beserta bangunan rumah di atasnya milik TERGUGAT I, yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Gang, sebelah Timur berbatasan dengan tanah hak BONG SIN KHIONG, sebelah Selatan berbatasan dengan Pasar Ikan Lama, sebelah Barat berbatasan dengan tanah hak LIAW TJAU KET.
- Memerintahkan TERGUGAT I menyerahkan tanah sertipikat Hak Milik Nomor 600/penjajab beserta bangunan rumah pintuan di atasnya dengan cara menyerahkan kunci bangunan rumah pintuan yang terletak di Jalan Pasar Ikan Lama, Desa Penjajab, Kecamatan ,Pemangkat, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, dengan batas-batas : Di sebelah Utara berbatasan dengan Gang, Di sebelah Timur berbatasan dengan tanah Bong Hyam Liung, Di sebelah Barat berbatasan dengan tanah Hak Kuang Leng terhadap PENGGUGAT sejak saat Putusan ini diucapkan.
- Menghukum TERGUGAT I harus membayar ganti kerugian yang ditimbulkannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sejak Putusan ini diucapkan.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa yang besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per satu hari yang dihitung sejak Putusan ini diucapkan apabila TERGUGAT I tidak menyerahkan kunci beserta bangunan rumah yang terletak di atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 600/penjajab terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara seluruhnya secara tanggung renteng.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |