INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 194/Pdt.P/2023/PN Sbs | 1.AMINAH 2.ASMANAH 3.ASMUIE 4.SUKRAN 5.SA'ADAH, S.PD. 6.JAMILAH 7.MASPUPAH, S.H. 8.ABDUL HADI 9.ARFIAH ZAWAWI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 194/Pdt.P/2023/PN Sbs | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sambas kiranya berkenan memanggil para pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Dusun Kaum, RT.004/RW.001, Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas, pada hari Rabu pada tanggal 17 Februari 1982 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ZAWAWI ILYAS karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ZAWAWI ILYAS tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon; |
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
