Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2023/PN Sbs 1.AMINAH
2.ASMANAH
3.ASMUIE
4.SUKRAN
5.SA'ADAH, S.PD.
6.JAMILAH
7.MASPUPAH, S.H.
8.ABDUL HADI
9.ARFIAH ZAWAWI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2023/PN Sbs
Tanggal Surat Jumat, 04 Agu. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMINAH
2ASMANAH
3ASMUIE
4SUKRAN
5SA'ADAH, S.PD.
6JAMILAH
7MASPUPAH, S.H.
8ABDUL HADI
9ARFIAH ZAWAWI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ISMAWATI, S.H.AMINAH
2ISMAWATI, S.H.ASMANAH
3ISMAWATI, S.H.ASMUIE
4ISMAWATI, S.H.SUKRAN
5ISMAWATI, S.H.SA'ADAH, S.PD.
6ISMAWATI, S.H.JAMILAH
7ISMAWATI, S.H.MASPUPAH, S.H.
8ISMAWATI, S.H.ABDUL HADI
9ISMAWATI, S.H.ARFIAH ZAWAWI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sambas kiranya berkenan memanggil para pemohon dan saksi-saksi guna didengar keterangannya dipersidangan yang selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa di Dusun Kaum, RT.004/RW.001, Desa Dalam Kaum Kec. Sambas Kab. Sambas, pada hari Rabu pada tanggal 17 Februari 1982 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama ZAWAWI ILYAS karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama ZAWAWI ILYAS tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak