| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan identitas nama Pemohon yang bernama JAINUDIN, lahir di SAMBAS, tanggal lahir 06-12-1981 dan ZAINUDIN SAUKAT dilahirkan di SAMBAS pada tanggal 27-09-1981 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah JAINUDIN dilahirkan di SAMBAS pada tanggal 06-12-1981.
3. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas adalah sesuai dengan identitas kependudukan KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|