| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 57/Pid.B/2026/PN Sbs | YANUAR RACHMATUL RIDHA, S.H., M.H. | LEDI SAPUTRA Als LEDI Bin YUKROMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pid.B/2026/PN Sbs | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 238 /O1.17.8/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa Ledi Saputra Alias Ledi Bin Yukroma dan saudara Wendra Alias Wewen (Daftar Pencarian Orang), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam ruang kamar mesin kapal KM. Anugrah-VI yang sedang lego jangkar di perairan muara laut Pemangkat yang beralamat di Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan titik kordinat 1.18836048 N 108.97066929 E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 pukul 15.30 WIB, Terdakwa Ledi Saputra Alias Ledi selaku Anak Buah Kapal KM. ANUGRAH-VI atas perintah nahkoda untuk menjaga kapal KM. ANUGRAH-VI yang sedang lego jangkar di perairan muara laut pemangkat yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas dengan titik kordinat 1.18836048 N 108.97066929 E yang rencananya akan berangkat melaut pagi keesokan harinya. Kemudian hingga pukul 19.00 hanya tersisa Terdakwa Ledi dan sdr. Botak, Terdakwa Ledi pergi meninggalkan pelabuhan tanpa sepengetahuan nahkoda dan menyuruh sdr. Botak untuk menjaga kapal sendirian. Kemudian sekira pukul 20.00 Terdakwa Ledi pergi kerumah sdr. Wewen (Daftar Pencarian Orang) untuk mengajak mengambil minyak dikapal KM. ANUGRAH-VI dan menjanjikan kepada sdr. Wewen (Daftar Pencarian Orang) untuk diberikan upah ketika pekerjaannya telah selesai, lalu terdakwa Ledi pergi untuk menunggu dipelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat. Kemudian ketika Terdakwa Ledi sampai di pelabuhan ternyata sudah ada sdr. Wewen (DPO) bersama-sama dengan Saksi Uray Alias Abah, Saksi Pitra Alias Paklek dan seorang ABK telah berada di kapal lamdas milik Saksi Uray Alias Abah, lalu terdakwa Ledi naik ke Kapal Lamdas dan kapal berangkat menuju kapal KM. ANUGRAH-VI yang sedang lego jangkar di perairan laut Pemangkat. Kemudian ketika sampai di kapal KM. ANUGRAH-VI dan kapal lamdas telah diikat, Terdakwa Ledi naik dan masuk kedalam kapal KM. ANUGRAH-VI dan diikuti oleh sdr. Wewen (DPO) dan Saksi Pitra Alias Paklek, lalu Terdakwa Ledi masuk kedalam kamar mesin sementara sdr. Wewen (DPO) dan Saksi Pitra Alias Paklek menunggu diluar. Dikarenakan kapal dalam keadaan gelap karena mati mesin, terdakwa Ledi menuju ruang Tekong/Nahkoda untuk mengambil lampu senter dan langsung memasangnya di kepala. Kemudian Terdakwa Ledi menyiapkan jerigen sebanyak 15 (lima belas) yang telah disiapin sebelumnya kedalam ruang mesin, lalu Terdakwa Ledi menuju tangki minyak dan mengambil minyak solar menggunakan selang plastik dengan cara memasukan selang kedalam tangki, lalu menghisap selang menggunakan mulut sampai minyak solar keluar, kemudian dialirkan kedalam jerigen-jerigen sampai penuh sebanyak 15 (lima belas) buah. Kemudian jerigen-jerigen tersebut dikeluarkan dan di angkut ke Kapal Lamdas dan langsung kembali ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Masyarakat. Namun, dipertengahan jalan, datang kapal lampu KM. SINAR ANUGRAH JAYA 1 milik Saksi Sun Nyan Alias Anyan dan mendempet kapal lamdas yang membawa minyak, kemudian Terdakwa Ledi membuang 8 (delapan) buah jerigen berisi minyak solar ke laut dan Terdakwa Ledi sembunyi didalam box fiber. Kemudian, Saksi Dana bin Mustafa Sulaiman dari kapal lampu KM. SINAR ANUGRAH JAYA 1 dan naik ke kapal lamdas dan menemukan terdakwa Ledi yang sedang bersembunyi, lalu Saksi Dana menanyakan berapa banyak jumlah minyak yang telah di ambil, dan setelah itu kapal lamdas kembali melakukan perjalanan menuju pelabuhan. Sesampainya di pelabuhan, ada Saksi Sun Nyan yang telah menunggu, ketika Saksi Sun Nyan masuk kedalam kapal lamdas untuk memeriksa minyak yang telah di ambil, Terdakwa Ledi pun langsung pergi untuk melarikan diri. Bahwa perbuatan Terdakwa Harianto tersebut mengakibatkan Saksi Sun Nyan mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau KEDUA
Bahwa Terdakwa Ledi Saputra Alias Ledi Bin Yukroma dan saudara Wendra Alias Wewen (Daftar Pencarian Orang), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam ruang kamar mesin kapal KM. Anugrah-VI yang sedang lego jangkar di perairan muara laut Pemangkat yang beralamat di Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan titik kordinat 1.18836048 N 108.97066929 E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 pukul 15.30 WIB, Terdakwa Ledi Saputra Alias Ledi selaku Anak Buah Kapal KM. ANUGRAH-VI atas perintah nahkoda untuk menjaga kapal KM. ANUGRAH-VI yang sedang lego jangkar di perairan muara laut pemangkat yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas dengan titik kordinat 1.18836048 N 108.97066929 E yang rencananya akan berangkat melaut pagi keesokan harinya. Kemudian hingga pukul 19.00 hanya tersisa Terdakwa Ledi dan sdr. Botak, Terdakwa Ledi pergi meninggalkan pelabuhan tanpa sepengetahuan nahkoda dan menyuruh sdr. Botak untuk menjaga kapal sendirian. Kemudian sekira pukul 20.00 Terdakwa Ledi pergi kerumah sdr. Wewen (Daftar Pencarian Orang) untuk mengajak mengambil minyak dikapal KM. ANUGRAH-VI dan menjanjikan kepada sdr. Wewen (Daftar Pencarian Orang) untuk diberikan upah ketika pekerjaannya telah selesai, lalu terdakwa Ledi pergi untuk menunggu dipelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat. Kemudian ketika Terdakwa Ledi sampai di pelabuhan ternyata sudah ada sdr. Wewen (DPO) bersama-sama dengan Saksi Uray Alias Abah, Saksi Pitra Alias Paklek dan seorang ABK telah berada di kapal lamdas milik Saksi Uray Alias Abah, lalu terdakwa Ledi naik ke Kapal Lamdas dan kapal berangkat menuju kapal KM. ANUGRAH-VI yang sedang lego jangkar di perairan laut Pemangkat. Kemudian ketika sampai di kapal KM. ANUGRAH-VI dan kapal lamdas telah diikat, Terdakwa Ledi naik dan masuk kedalam kapal KM. ANUGRAH-VI dan diikuti oleh sdr. Wewen (DPO) dan Saksi Pitra Alias Paklek, lalu Terdakwa Ledi masuk kedalam kamar mesin sementara sdr. Wewen (DPO) dan Saksi Pitra Alias Paklek menunggu diluar. Dikarenakan kapal dalam keadaan gelap karena mati mesin, terdakwa Ledi menuju ruang Tekong/Nahkoda untuk mengambil lampu senter dan langsung memasangnya di kepala. Kemudian Terdakwa Ledi menyiapkan jerigen sebanyak 15 (lima belas) yang telah disiapin sebelumnya kedalam ruang mesin, lalu Terdakwa Ledi menuju tangki minyak dan mengambil minyak solar menggunakan selang plastik dengan cara memasukan selang kedalam tangki, lalu menghisap selang menggunakan mulut sampai minyak solar keluar, kemudian dialirkan kedalam jerigen-jerigen sampai penuh sebanyak 15 (lima belas) buah. Kemudian jerigen-jerigen tersebut dikeluarkan dan di angkut ke Kapal Lamdas dan langsung kembali ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Masyarakat. Namun, dipertengahan jalan, datang kapal lampu KM. SINAR ANUGRAH JAYA 1 milik Saksi Sun Nyan Alias Anyan dan mendempet kapal lamdas yang membawa minyak, kemudian Terdakwa Ledi membuang 8 (delapan) buah jerigen berisi minyak solar ke laut dan Terdakwa Ledi sembunyi didalam box fiber. Kemudian, Saksi Dana bin Mustafa Sulaiman dari kapal lampu KM. SINAR ANUGRAH JAYA 1 dan naik ke kapal lamdas dan menemukan terdakwa Ledi yang sedang bersembunyi, lalu Saksi Dana menanyakan berapa banyak jumlah minyak yang telah di ambil, dan setelah itu kapal lamdas kembali melakukan perjalanan menuju pelabuhan. Sesampainya di pelabuhan, ada Saksi Sun Nyan yang telah menunggu, ketika Saksi Sun Nyan masuk kedalam kapal lamdas untuk memeriksa minyak yang telah di ambil, Terdakwa Ledi pun langsung pergi untuk melarikan diri. Bahwa Terdakwa Ledi tidak memiliki izin kepada Saksi Sun Nyan selaku pemilik kapal ANUGRAH-VI untuk mengambil minyak solar sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen atau sekitar 450 (empat ratus lima puluh liter) Bahwa perbuatan Terdakwa Harianto tersebut mengakibatkan Saksi Sun Nyan mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa Ledi Saputra Alias Ledi Bin Yukroma dan saudara Wendra Alias Wewen (Daftar Pencarian Orang), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam ruang kamar mesin kapal KM. Anugrah-VI yang sedang lego jangkar di perairan muara laut Pemangkat yang beralamat di Desa Pemangkat Kota Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan titik kordinat 1.18836048 N 108.97066929 E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 pukul 15.30 WIB, Terdakwa Ledi Saputra Alias Ledi selaku Anak Buah Kapal KM. ANUGRAH-VI atas perintah nahkoda untuk menjaga kapal KM. ANUGRAH-VI yang sedang lego jangkar di perairan muara laut pemangkat yang beralamat di Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas dengan titik kordinat 1.18836048 N 108.97066929 E yang rencananya akan berangkat melaut pagi keesokan harinya. Kemudian hingga pukul 19.00 hanya tersisa Terdakwa Ledi dan sdr. Botak, Terdakwa Ledi pergi meninggalkan pelabuhan tanpa sepengetahuan nahkoda dan menyuruh sdr. Botak untuk menjaga kapal sendirian. Kemudian sekira pukul 20.00 Terdakwa Ledi pergi kerumah sdr. Wewen (Daftar Pencarian Orang) untuk mengajak mengambil minyak dikapal KM. ANUGRAH-VI dan menjanjikan kepada sdr. Wewen (Daftar Pencarian Orang) untuk diberikan upah ketika pekerjaannya telah selesai, lalu terdakwa Ledi pergi untuk menunggu dipelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat. Kemudian ketika Terdakwa Ledi sampai di pelabuhan ternyata sudah ada sdr. Wewen (DPO) bersama-sama dengan Saksi Uray Alias Abah, Saksi Pitra Alias Paklek dan seorang ABK telah berada di kapal lamdas milik Saksi Uray Alias Abah, lalu terdakwa Ledi naik ke Kapal Lamdas dan kapal berangkat menuju kapal KM. ANUGRAH-VI yang sedang lego jangkar di perairan laut Pemangkat. Kemudian ketika sampai di kapal KM. ANUGRAH-VI dan kapal lamdas telah diikat, Terdakwa Ledi naik dan masuk kedalam kapal KM. ANUGRAH-VI dan diikuti oleh sdr. Wewen (DPO) dan Saksi Pitra Alias Paklek, lalu Terdakwa Ledi masuk kedalam kamar mesin sementara sdr. Wewen (DPO) dan Saksi Pitra Alias Paklek menunggu diluar. Dikarenakan kapal dalam keadaan gelap karena mati mesin, terdakwa Ledi menuju ruang Tekong/Nahkoda untuk mengambil lampu senter dan langsung memasangnya di kepala. Kemudian Terdakwa Ledi menyiapkan jerigen sebanyak 15 (lima belas) yang telah disiapin sebelumnya kedalam ruang mesin, lalu Terdakwa Ledi menuju tangki minyak dan mengambil minyak solar menggunakan selang plastik dengan cara memasukan selang kedalam tangki, lalu menghisap selang menggunakan mulut sampai minyak solar keluar, kemudian dialirkan kedalam jerigen-jerigen sampai penuh sebanyak 15 (lima belas) buah. Kemudian jerigen-jerigen tersebut dikeluarkan dan di angkut ke Kapal Lamdas dan langsung kembali ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Masyarakat. Namun, dipertengahan jalan, datang kapal lampu KM. SINAR ANUGRAH JAYA 1 milik Saksi Sun Nyan Alias Anyan dan mendempet kapal lamdas yang membawa minyak, kemudian Terdakwa Ledi membuang 8 (delapan) buah jerigen berisi minyak solar ke laut dan Terdakwa Ledi sembunyi didalam box fiber. Kemudian, Saksi Dana bin Mustafa Sulaiman dari kapal lampu KM. SINAR ANUGRAH JAYA 1 dan naik ke kapal lamdas dan menemukan terdakwa Ledi yang sedang bersembunyi, lalu Saksi Dana menanyakan berapa banyak jumlah minyak yang telah di ambil, dan setelah itu kapal lamdas kembali melakukan perjalanan menuju pelabuhan. Sesampainya di pelabuhan, ada Saksi Sun Nyan yang telah menunggu, ketika Saksi Sun Nyan masuk kedalam kapal lamdas untuk memeriksa minyak yang telah di ambil, Terdakwa Ledi pun langsung pergi untuk melarikan diri. Bahwa Terdakwa Ledi tidak memiliki izin kepada Saksi Sun Nyan selaku pemilik kapal ANUGRAH-VI untuk mengambil minyak solar sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen atau sekitar 450 (empat ratus lima puluh liter) Bahwa perbuatan Terdakwa Harianto tersebut mengakibatkan Saksi Sun Nyan mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
