Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
MUHAMMAD AL RIDWAN Alias RIDWAN Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3074/O.1.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2WIDI SULISTYO,S.H.,M.H.
3THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AL RIDWAN Alias RIDWAN Bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AL RIDWAN Alias RIDWAN Bin HENDRI bersama saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ ALIAS BIMBIM ALS RIO BIN SUKARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Flat B No.13 Polres Sambas Jl. Kartiasa Desa Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat netto : 3,4 gram dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi netto 9,94 gram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada tanggal 18 September 2025 terdakwa MUHAMMAD AL RIDWAN menghubungi saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ Alias BIMBIM untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 5 gram/ji - Bahwa terdakwa membeli pada saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ dengan harga pergram Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total 5 gram/ji menjadi Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa membayar dengan mentransfer ke aplikasi Dana milik saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ dengan Nomor 087716377059 dengan cara terdakwa mencicil membayar kepada saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ Alias BIMBIM; - Bahwa pada tanggal 1 oktober 2025 terdakwa sedang berada di Pontianak dan meminta kepada saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ untuk dicarikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir; - Bahwa saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ Alias BIMBIM memberikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan rincian 20 butir warna hijau merk Rolex, 5 butir warna orange merk TMT, 5 butir warna coklat merk Chery dengan harga perbutir Rp.235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan total 30 butir ekstasi sebesar Rp.7.050.000,- (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan cara terdakwa membayar melalui aplikasi Dana milik saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ dengan Nomor 087716377059 dan terdakwa membayar cash kepada saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ Alias BIMBIM sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - Bahwa Kemudian Pada tanggal 7 Oktober 2025 terdakwa memesan kembali narkotika jenis ekstasi kepada saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ Alias BIMBIM sebanyak 15 (lima belas) butir dengan rincian 10 butir warna kuning merk Mario bros dan 5 butir warna ungu Merk tengkorak dengan harga perbutir Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan total 15 butir ekstasi sebesar Rp.3.375.000,- (tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pembayaran melalui aplikasi Dana milik saksi. RIYARNO FACHRUL HAFIDZ dengan Nomor 087716377059 dengan cara terdakwa mencicil membayar kepada saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ Alias BIMBIM; - Bahwa Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saat terdakwa sedang tertidur di Flat B No.13 Polres Sambas, terdakwa dibangunkan oleh Kanit 1 Dalmas saksi IPDA HARYANTO dan juga anggota Propam saksi BRIPTU ARIS WANDI bersama beberapa orang anggota Samapta Polres Sambas lainnya. Yang mana saat itu terdakwa sedang tidur di ruang tamu. Dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong di dekat terdakwa sedang tidur. Lalu kemudian terdakwa dibangunkan setelah itu dilakukan penggeledahan kamar Flat dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil di dalam kamar tempat terdakwa tinggal. Lalu setelah itu karena telah menemukan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil, dilanjutkan dilakukan penggeledahan dan ditemukan ada sesuatu yang ada di dalam saku celana yang tergeletak di atas lantai di dalam kamar depan, kemudian celana tersebut dibawa ke ruang tamu, dan setelah itu dicek saku celana dan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) paket dan dikeluarkan dari saku celana dan disimpan diatas lantai ruang tamu, kemudian setelah itu saksi IPDA HARYANTO menanyakan kepada terdakwa, apakah ada barang lain yang terdakwa simpan, setelah itu terdakwa pun langsung menuju kamar dan membuka lemari pakaian dan mengambil narkotika jenis shabu di dalam saku baju dinas PDL TWOTONE sebanyak 7 (tujuh) paket, kemudian terdakwa simpan di lantai ruang tamu bersama dengan narkotika jenis ekstasi. Setelah itu terdakwa langsung dibawa ke ruang Propam Polres Sambas untuk ditindak lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sambas, Setelah itu terdakwa langsung dibawa ke ruang Provost Polda Kalbar. untuk ditindak lebih lanjut. - Bahwa terhadap 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi tersebut dilakukan penimbangan dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 193/BAP/METRO/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 1. Waktu penimbangan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 110 Oktober 2025 bertempat di ruangan Laboratorium Massa dan Timbangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak yang beralamat di jalan Gusti Sulung Lelanang No.1 Pontianak; 2. 7 (tujuh) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat netto : 3,4 gram dan 5 (lima) klip plastik berat netto 9,94 gram 3. Alat yang digunakan pada penimbangan sebagai berikut : Jenis Timbangan : Elektronik Kapasitas : 2100 gram Merek : Mettler Toledo Tipe : JB 2002 - LG No. Seri : 1129040328 - Bahwa terhadap 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LAP-774/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Adam Widjaya, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut : Nomer LAB : 774/NNF/2025 Nama Sediaan Sampel : Kristal Shabu Kemasan : Kantong plastik transparan Jumlah : 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi I. Pemerian : - Serbuk berbentuk Kristal warna putih - II. Uji yang dilakukan: - Positif mengandung Metafetamina (+) dan positif amfetamin Kesimpulan : Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa terdakwa MUHAMMAD AL RIDWAN Alias RIDWAN Bin HENDRI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ ------------------------------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------------- KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD AL RIDWAN Alias RIDWAN Bin HENDRI bersama saksi RIYARNO FACHRUL HAFIDZ ALIAS BIMBIM ALS RIO BIN SUKARNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Flat B No.13 Polres Sambas Jl. Kartiasa Desa Lorong Kec. Sambas Kab. Sambas Prov. Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dengan berat netto : 3,4 gram dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi netto 9,94 gram percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------- - Bahwa Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saat terdakwa sedang tertidur di Flat B No.13 Polres Sambas, terdakwa dibangunkan oleh Kanit 1 Dalmas saksi IPDA HARYANTO dan juga anggota Propam saksi BRIPTU ARIS WANDI bersama beberapa orang anggota Samapta Polres Sambas lainnya, yang mana pada saat itu terdakwa sedang tidur di ruang tamu, dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong di dekat terdakwa sedang tidur, lalu kemudian terdakwa dibangunkan setelah itu dilakukan penggeledahan didalam kamar Flat dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil di dalam kamar tempat terdakwa tinggal. Lalu setelah itu karena telah menemukan 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil, dilanjutkan dilakukan penggeledahan dan ditemukan ada sesuatu yang ada di dalam saku celana yang tergeletak di atas lantai di dalam kamar depan, kemudian celana tersebut dibawa ke ruang tamu, dan setelah itu dicek saku celana dan ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) paket dan dikeluarkan dari saku celana dan disimpan diatas lantai ruang tamu, kemudian setelah itu saksi IPDA HARYANTO menanyakan kepada terdakwa, apakah ada barang lain yang terdakwa simpan, setelah itu terdakwa pun langsung menuju kamar dan membuka lemari pakaian dan mengambil narkotika jenis shabu di dalam saku baju dinas PDL TWOTONE sebanyak 7 (tujuh) paket, kemudian terdakwa simpan di lantai ruang tamu bersama dengan narkotika jenis ekstasi. Setelah itu terdakwa langsung dibawa ke ruang Propam Polres Sambas untuk ditindak lebih lanjut dan kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sambas, Setelah itu terdakwa langsung dibawa ke ruang Provost Polda Kalbar. untuk ditindak lebih lanjut. - Bahwa terhadap 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi tersebut dilakukan penimbangan dilakukan penimbangan di UPT Metrologi Legal Kota Pontianak sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penimbangan Berat Narkotika Nomor : 193/BAP/METRO/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut : 1. Waktu penimbangan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 110 Oktober 2025 bertempat di ruangan Laboratorium Massa dan Timbangan UPT Metrologi Legal Kota Pontianak yang beralamat di jalan Gusti Sulung Lelanang No.1 Pontianak; 2. 7 (tujuh) klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat netto : 3,4 gram dan 5 (lima) klip plastik berat netto 9,94 gram 3. Alat yang digunakan pada penimbangan sebagai berikut : Jenis Timbangan : Elektronik Kapasitas : 2100 gram Merek : Mettler Toledo Tipe : JB 2002 - LG No. Seri : 1129040328 - Bahwa terhadap 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi tersebut dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik, sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian No. LAP-774/NNF/2025 tanggal 10 Oktober 2025 dan yang dibuat dan ditandatangani oleh Adam Widjaya, Ketua Tim Penguji Sampel Pihak Ketiga dengan hasil pengujian sebagai berikut : Nomer LAB : 774/NNF/2025 Nama Sediaan Sampel : Kristal Shabu Kemasan : Kantong plastik transparan Jumlah : 7 (tujuh) kantong plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk Kristal Narkotika jenis shabu dan 5 (lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis ekstasi. III.Pemeriksaan : - Serbuk berbentuk Kristal warna putih IV. Uji yang dilakukan : - Positif mengandung Metafetamina (+) dan positif amfetamin Kesimpulan : Contoh diatas mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika). Bahwa terdakwa MUHAMMAD AL RIDWAN Alias RIDWAN Bin HENDRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak untuk tujuan kepentingan ilmu pengetahuan. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------- Sambas, 11 Desember 2025 PENUNTUT UMUM, WIDI SULISTYO, S.H., M.H. Jaksa Muda NIP. 198708032006041002

Pihak Dipublikasikan Ya