Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Sbs 1.Muhammad Abrar Pratama, SH
2.THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3.FIRZA WAHYUDI, S.H.
4.Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
1.LUSIUS MARJONO Als JONO Anak GANGGUK
2.MASRI Als KABA Anak GANGGUK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3024/O.1.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Abrar Pratama, SH
2THEO PANUNGKOL TUA,S.H.,M.H.
3FIRZA WAHYUDI, S.H.
4Michael Djungjungan Simorangkir, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUSIUS MARJONO Als JONO Anak GANGGUK[Penahanan]
2MASRI Als KABA Anak GANGGUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa LUSIUS MARJONO Als JONO Anak GANGGUK dan Terdakwa MASRI Als KABA Anak GANGGUK pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Blok J22 Divisi 5 dan J20 Divisi 6 PT. KARYA BOGA MITRA (PT.KBM) yang berada di Dusun Prajo Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa LUSIUS berangkat menuju ke Pabrik Kelapa Sawit PT. RWK untuk menjual TBS kelapa sawit kemudian sekira jam 12.10 Terdakwa selesai menjual TBS kelapa sawit milik orang tua Terdakwa LUSIUS di pabrik kemudian Terdakwa LUSIUS pulang menuju ke rumah Terdakwa LUSIUS untuk beristirahat, selanjutnya sekira jam 12.40 WIB Terdakwa LUSIUS dengan menggunakan mobil pick up milik Terdakwa LUSIUS berangkat menuju ke kebun kelapa sawit milik Terdakwa MASRI Als KABA yaitu Terdakwa MASRI Als KABA karena pada sudah masuk jadwal untuk melakukan panen di kebun milik Terdakwa MASRI Als KABA tersebut, sesampainya disana Terdakwa LUSIUS sekira jam 13.00 WIB memarkirkan mobil pickup milik Terdakwa LUSIUS di jalan blok perusahaan PT. Karya Boga Mitra (PT. KBM) karena kebun Terdakwa MASRI Als KABA berbatasan langsung dengan kebun milik perusahaan, saat itu Terdakwa LUSIUS melihat Terdakwa MASRI Als KABA masih melakukan kegiatan panen TBS kelapa sawit di Blok J22 PT. Karya Boga Mitra (PT. KBM), karena melihat Terdakwa MASRI Als KABA masih melakukan kegiatan panen Terdakwa LUSIUS pun melakukan panen TBS kelapa sawit di Blok J20, kemudian sekira jam 15.00 WIB Terdakwa LUSIUS dan Terdakwa MASRI Als KABA selesai melakukan kegiatan panen, kemudian Terdakwa LUSIUS mengambil timbangan yang sebelumnya sudah Terdakwa LUSIUS bawa dengan menggunakan mobil milik Terdakwa LUSIUS untuk melakukan penimbangan TBS kelapa sawit hasil panen yang dilakukan oleh Terdakwa MASRI Als KABA pada saat itu diketahui bahwa TBS kelapa sawit hasil panen Terdakwa MASRI Als KABA berjumlah 417 kg, saat kami masih melakukan kegiatan penimbangan sekira jam 17.00 WIB datang pihak perusahaan dari PT. Karya Boga Mitra berjumlah ± 6 sampai 8 orang mengamankan Terdakwa LUSIUS dan Terdakwa MASRI Als KABA, saat Terdakwa LUSIUS bersama Terdakwa MASRI Als KABA diamankan oleh pihak perusahaan sebagian TBS kelapa sawit hasil panen Terdakwa LUSIUS dan Terdakwa MASRI Als KABA sudah berada di bak mobil pick up milik Terdakwa LUSIUS, kemudian dilakukan interogasi oleh pihak perusahaan menanyakan terkait TBS kelapa sawit tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan AKP (angka kerapatan panen) di Blok J22 Divisi 5 untuk waktu panennya direncanakan pada tanggal 18 September 2025 sedangkan untuk Divisi 6 Blok J20 akan dilakukan pemanenan pada tanggal 19 September 2025 namun ternyata para Terdakwa sudah terlebih dahulu melakukan panen liar pada tanggal 14 September 2025.
  • Bahwa alat yang digunakan para Terdakwa dan berhasil diamankan yaitu berupa :
  1. 1 (satu) buah dodos;
  2. 1 (satu) buah tojok/loding;
  3. 1 (satu) buah gerobak sorong/angkong warna merah.

Sedangkan untuk Terdakwa LUSIUS MARJONO Als JONO melakukan panen di Blok J20 divisi 6 PT. Karya Boga Mitra (PT. KBM) adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah dodos;
  2. 2 (dua) buah tojok/loding;
  • Bahwa berdasarkan Surat Telaah Titik Koordinat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas An. Suhendri, SE., M.H. pada tanggal 13 Oktober 2025, menyatakan titik koordinat tersebut berada di dalam izin PT. Karya Bogamitra.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sambas Nomor 308 Tahun 2004 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Kepada PT. Karya Boga Mitra yang ditanda tangani oleh Bupati Sambas An. Burhanuddin A. Rasyid pada tanggal 04 Oktober 2004.
  • Bahwa Terdakwa LUSIUS MARJONO Als JONO Anak GANGGUK dan Terdakwa MASRI Als KABA Anak GANGGUK tidak meminta izin untuk memanen diwilayah PT. Karya Bogamitra serta tidak bekerja di PT. Karya Bogamitra.---------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa LUSIUS MARJONO Als JONO Anak GANGGUK dan Terdakwa MASRI Als KABA Anak GANGGUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP .-------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa LUSIUS MARJONO Als JONO Anak GANGGUK dan Terdakwa MASRI Als KABA Anak GANGGUK pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Blok J22 Divisi 5 dan J20 Divisi 6 PT. KARYA BOGA MITRA (PT.KBM) yang berada di Dusun Prajo Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira jam 11.30 WIB Terdakwa LUSIUS berangkat menuju ke Pabrik Kelapa Sawit PT. RWK untuk menjual TBS kelapa sawit kemudian sekira jam 12.10 Terdakwa selesai menjual TBS kelapa sawit milik orang tua Terdakwa LUSIUS di pabrik kemudian Terdakwa LUSIUS pulang menuju ke rumah Terdakwa LUSIUS untuk beristirahat, selanjutnya sekira jam 12.40 WIB Terdakwa LUSIUS dengan menggunakan mobil pick up milik Terdakwa LUSIUS berangkat menuju ke kebun kelapa sawit milik Terdakwa MASRI Als KABA yaitu Terdakwa MASRI Als KABA karena pada sudah masuk jadwal untuk melakukan panen di kebun milik Terdakwa MASRI Als KABA tersebut, sesampainya disana Terdakwa LUSIUS sekira jam 13.00 WIB memarkirkan mobil pickup milik Terdakwa LUSIUS di jalan blok perusahaan PT. Karya Boga Mitra (PT. KBM) karena kebun Terdakwa MASRI Als KABA berbatasan langsung dengan kebun milik perusahaan, saat itu Terdakwa LUSIUS melihat Terdakwa MASRI Als KABA masih melakukan kegiatan panen TBS kelapa sawit di Blok J22 PT. Karya Boga Mitra (PT. KBM), karena melihat Terdakwa MASRI Als KABA masih melakukan kegiatan panen Terdakwa LUSIUS pun melakukan panen TBS kelapa sawit di Blok J20, kemudian sekira jam 15.00 WIB Terdakwa LUSIUS dan Terdakwa MASRI Als KABA selesai melakukan kegiatan panen, kemudian Terdakwa LUSIUS mengambil timbangan yang sebelumnya sudah Terdakwa LUSIUS bawa dengan menggunakan mobil milik Terdakwa LUSIUS untuk melakukan penimbangan TBS kelapa sawit hasil panen yang dilakukan oleh Terdakwa MASRI Als KABA pada saat itu diketahui bahwa TBS kelapa sawit hasil panen Terdakwa MASRI Als KABA berjumlah 417 kg, saat kami masih melakukan kegiatan penimbangan sekira jam 17.00 WIB datang pihak perusahaan dari PT. Karya Boga Mitra berjumlah ± 6 sampai 8 orang mengamankan Terdakwa LUSIUS dan Terdakwa MASRI Als KABA, saat Terdakwa LUSIUS bersama Terdakwa MASRI Als KABA diamankan oleh pihak perusahaan sebagian TBS kelapa sawit hasil panen Terdakwa LUSIUS dan Terdakwa MASRI Als KABA sudah berada di bak mobil pick up milik Terdakwa LUSIUS, kemudian dilakukan interogasi oleh pihak perusahaan menanyakan terkait TBS kelapa sawit tersebut dan selanjutnya dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa alat yang digunakan para Terdakwa dan berhasil diamankan yaitu berupa :
  1. 1 (satu) buah dodos;
  2. 1 (satu) buah tojok/loding;
  3. 1 (satu) buah gerobak sorong/angkong warna merah.

Sedangkan untuk Terdakwa LUSIUS MARJONO Als JONO melakukan panen di Blok J20 divisi 6 PT. Karya Boga Mitra (PT. KBM) adalah sebagai berikut :

  1. 1 (satu) buah dodos;
  2. 2 (dua) buah tojok/loding;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa yang dialami oleh PT. Karya Boga Mitra berdasarkan harga Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar harga TBS kelapa sawit pada tangal 8 s.d. 14  September 2025 dengan harga Rp 3.075,- x 1.496 Kg sejumlah Rp. 4.600.200,- (Empat juta enam ratus ribu dua ratus rupiah)----------------------------------------------------

 

-----Perbuatan Terdakwa LUSIUS MARJONO Als JONO Anak GANGGUK dan Terdakwa MASRI Als KABA Anak GANGGUK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.---------------------------------------------------------------

 

 

Sambas, 08 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

MICHAEL DJUNGJUNGAN SIMORANGKIR, S.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP. 199806302022031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya