Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/PDT.G/2012/PN.SBS URAY BERNAS BIN URAY RABAUDIN Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 8/PDT.G/2012/PN.SBS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1URAY BERNAS BIN URAY RABAUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.

2.Menyatakan Keputusan tersebut Cacat Hukum.

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materi dan non materi kepada Penggugat.

4.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Subsidair :

Mohon Pengadilan Negeri Sambas memberikan Keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak