Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
107/Pdt.P/2025/PN Sbs SALMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 107/Pdt.P/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SALMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan identitas Pemohon atas nama SALMAN dilahirkan di Sengawang pada tanggal 17-10-1992 dan SALMAN RUSLI dilahirkan di Sengawang pada tanggal 14-04-1994 adalah orang yang sama dan identitas yang akan digunakan untuk saat ini dan seterusnya adalah SALMAN dilahirkan di Sengawang pada tanggal 17-10-1992.
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak