Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
33/Pid.C/2017/PN Sbs 1.Adi Panuntun
2.P. Andrie D
Karnain bin Mathan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 33/Pid.C/2017/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/63/VI/2017/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Adi Panuntun
2P. Andrie D
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Karnain bin Mathan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa KARNAIN bin MATHAN Pada hari  Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 20.20 wib,  di rumahnya di Dsn. Sagang, Rt. 014/ Rw. -, Ds. Tri Kembang, Kecamatan Galing,  Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana "penjualan minuman beralkohol" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 1 ayat ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, ketentuan Pasal 15 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2004 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan minuman beralkohol diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, barang siapa melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 6, pasal 7, pasal 9, dan pasal 11, peraturan daerah ini ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya