Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2016/PN Sbs 1.Endang Subaki, SE
2.Tomin
Thai Seu Tjin alias Asiuw anak Thai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pid.C/2016/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Endang Subaki, SE
2Tomin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Thai Seu Tjin alias Asiuw anak Thai[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa THAI SEU TJIN alias ASIUW anak THAI Pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di sebuah rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mawar, RT.001/RW.001, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana "menjual minuman beralkohal jenis arak putih" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya