| Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa THAI SEU TJIN alias ASIUW anak THAI Pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2015 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di sebuah rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Mawar, RT.001/RW.001, Desa Mekar Sekuntum, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, telah melakukan tindak pidana "menjual minuman beralkohal jenis arak putih" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas, Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2004 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol. |