Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
Menetapkan identitas nama anak dari Para Pemohon yang semula bernama FEBY SINAGASARI sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-06022013-0026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 06-02-2013 diganti menjadi terbaca dan tertulis FEBY LESTARI.
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran anak dari Para Pemohon tersebut.
Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon. |