Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
238/Pdt.P/2022/PN Sbs 1.ASWANDI
2.NUR INTAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 238/Pdt.P/2022/PN Sbs
Tanggal Surat Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASWANDI
2NUR INTAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
Menetapkan identitas nama anak dari Para Pemohon yang semula bernama FEBY SINAGASARI sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT-06022013-0026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sambas pada tanggal 06-02-2013 diganti menjadi terbaca dan tertulis FEBY LESTARI.
Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama tersebut kepada Pejabat Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan pencatatan pada Catatan Pinggir Register Akta Kelahiran yang diperuntukkan untuk itu serta pada Kutipan Akta Kelahiran anak dari Para Pemohon tersebut.
Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak