| Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT17092013-0141 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 16-September-2006 yaitu
2.1 Nama orang tua yang semula tertulis di Kutipan Akta Kelahiran Nomor
Nomor 6101-LT17092013-0141 tertulis di Sange Bakau pada tanggal
02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua Perempuan dari ibu
PAULA diganti tertulis dan terbaca seterusnya menjadi di Sange Bakau
pada tanggal 02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua Perempuan
dari suami istri RASMADI dan PELA
2.2 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LT17092013-0141 yang
dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada
tanggal 16-September-2006 yang semula tertulis di Sange Bakau pada
tanggal 02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua Perempuan dari
ibu PAULA diganti tertulis dan terbaca seterusnya menjadi di Sange
Bakau pada tanggal 02 Juni 1990 telah lahir DESI anak kedua
Perempuan dari suami istri RASMADI dan PELA
3. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|