| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sebidang tanah terletak di RT. 002/RW. 001, Dusun Selumar, Desa Tanjung Keracut, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, dengan ukuran kurang lebih Lebar : ± 28 meter Panjang : ± 225,5 meter / ± 6.314 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Eko Saputro;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Nursiah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah Buhairi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Noryatmi.
Adalah sah milik Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai alas hak keperdataan yang sah atas bagian tanah objek sengketa yang berasal dari tanah alm. Supawi;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara tanpa hak membuat dan/atau menggunakan Surat Pernyataan Tanah tanggal 2 Agustus 2021, mengajukan pendaftaran tanah atas namanya sendiri, memperoleh Sertipikat Hak Milik serta menguasai dan mengusahakan tanah objek sengketa merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
5. Menyatakan Surat Pernyataan Tanah tanggal 2 Agustus 2021 atas nama RUSKIANA, sepanjang mengenai dan/atau bertumpang tindih dengan tanah objek sengketa milik/peninggalan Supawi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas nama RUSKIANA, yang diterbitkan berdasarkan dan/atau berkaitan dengan Surat Pernyataan Tanah tanggal 2 Agustus 2021, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang mengenai bagian yang terbukti bertumpang tindih dengan objek sengketa;
7. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa;
8. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali objek sengketa kepada Penggugat untuk kepentingan boedel waris Supawi, dalam keadaan bebas dari penguasaan dan klaim pihak yang memperoleh hak dari Tergugat;
9. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menyesuaikan administrasi pertanahan desa sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10. Menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo serta menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui tindakan administratif di bidang pertanahan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|