Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) bersama dengan Terdakwa WANANG GUSRIYAGA Als ANANG Bin MUNJIL, pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, di Jl. Nelayan Gg. Nelayan 5 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa ANANG menemui saksi WANDI yang pada saat itu sedang berada di salah satu hotel Pemangkat, kemudian Terdakwa ANANG mengatakan kepada saksi WANDI ingin mengganti handphonenya karena rusak namun tidak memiliki uang. Selanjutnya saksi WANDI menyarankan kepada Terdakwa ANANG untuk menggadaikan sepeda motor miliknya kepada teman saksi yang selanjutnya hasil dari gadai motor tersebut nanti bisa untuk dibelikan shabu di daerah Beting, Pontianak dan keuntungannya bisa dibelikan handphone. Lalu Terdakwa ANANG menyetujui ide saksi WANDI tersebut. Kemudian Terdakwa ANANG mengatakan kepada saksi WANDI kira-kira mau digadaikan berapa sepeda motor miliknya tersebut dan saksi WANDI menjawab cukup Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) saja, karena dengan nominal tersebut bisa untuk mendapatkan 5 (lima) gram shabu di daerah Beting Pontianak. Setelah itu saksi WANDI menghubungi teman saksi WANDI yang mau mengambil gadai motor milik Terdakwa ANANG. Lalu setelah itu Terdakwa ANANG langsung pergi ke tempat teman saksi WANDI untuk menggadaikan sepeda motor miliknya sedangkan saksi WANDI langsung berangkat menuju Beting, Pontianak menggunakan taksi. Pada saat masih didalam perjalanan menuju Beting, Pontianak lalu Terdakwa ANANG menghubungi saksi WANDI via WA bahwa telah mentransfer uang ke GOPAY milik saksi WANDI sebanyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal membeli shabu. Sekira pukul 18.00 wib saksi WANDI tiba di Beting, Pontianak dan langsung bertemu dengan sdr. BOY di daerah Beting, Pontianak dan membeli shabu sebanyak 5 (lima) gram terdiri dari 5 (lima) paket shabu dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu saksi WANDI langsung memakai shabu yang saksi WANDI ambil dari 5 (lima) gram shabu yang saksi WANDI beli tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib saksi WANDI pulang menuju Kecamatan Pemangkat menggunakan taksi. Ketika dalam perjalanan saksi WANDI menghubungi teman saksi WANDI yang pada saat itu sedang berada dirumahnya bersama Terdakwa ANANG, saat tiba di Pemangkat sekira pukul 06.00 wib saksi langsung menemui Terdakwa ANANG dirumah teman saksi WANDI tersebut. Setelah itu bersama-sama memakai shabu yang saksi WANDI beli tersebut. Setelah itu sekira pukul 08.00 wib saksi WANDI menghubungi Terdakwa ALKAP Als AKAP bahwa nanti Terdakwa ANANG yang akan mengantarkan shabu dan menunggu di sekolah Sentosa. Lalu setelah itu saksi WANDI memberikan 5 (lima) paket shabu dengan berat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) gram yang saksi WANDI masukkan kedalam bekas bungkus rokok, kemudian saksi WANDI minta Terdakwa ANANG untuk mengantarkan shabu kepada Terdakwa ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Lalu Terdakwa ANANG pun langsung mengantarkan paket shabu tersebut kepada Terdakwa ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Tidak lama kemudian Terdakwa ANANG pun kembali kerumah teman saksi WANDI, untuk menanyakan kepada saksi WANDI dimana tempat memperbaiki handphone karena handphone milik Terdakwa ANANG rusak, lalu saksi WANDI menghubungi Terdakwa ALKAP Als AKAP dan menanyakan apakah ada tempat service handphone. Kemudian Terdakwa ALKAP Als AKAP mengatakan ada tempat service handphone didekat rumahnya. Kemudian saksi WANDI menyuruh Terdakwa ANANG untuk memperbaiki handphone miliknya melalui Terdakwa ALKAP Als AKAP, namun sebelumnya Terdakwa ALKAP Als ALKAP sudah memecah 5 (lima) paket tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual sesuai dengan pesanan pembeli yang pada saat itu ramai pembeli yang datang kerumah. Kemudian pada pukul 20.00 Wib Terdakwa ALKAP Als ALKAP diamankan oleh anggota kepolisian dan tidak lama setelah itu datang Terdakwa ANANG menemui Terdakwa ALKAP Als AKAP untuk menanyakan handphone miliknya yang sedang diperbaiki, setelah itu Terdakwa ANANG langsung diamankan karena Terdakwa ALKAP Als ALKAP mengatakan kepada petugas bahwa Terdakwa ANANG yang mengantar pesanan shabu dari saksi WANDI.
- Bahwa Terdakwa ALKAP mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama saksi WANDI Alias BRATA di Gg. Nelayan 2 Ds. Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas;
- Bahwa Terdakwa ANANG menjadi perantara jual beli narkotika kurang lebih sekitar 2 kali kepada Terdakwa ALKAP Als AKAP yang pertama sekira beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan dan yang terakhir pada tanggal 29 Januari 2025. Namun untuk perantara ke orang lain juga sudah ada beberapa kali;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,20 (nol koma dua nol) gram.
- 6 (enam) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk “PIN CLASSIC” berwarna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah sedotan berwarna putih.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 020/10857/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian BPOM nomor: LHU.107.K.05.16.25.0010 pada tanggal 31 Januari 2025, dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.
- Bahwa perbuatan terdakwa ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) bersama dengan terdakwa WANANG GUSRIYAGA Als ANANG Bin MUNJILI secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
------------Perbuatan terdakwa ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) bersama dengan WANANG GUSRIYAGA Als ANANG Bin MUNJILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa Terdakwa ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) bersama dengan Terdakwa WANANG GUSRIYAGA Als ANANG Bin MUNJIL, pada hari Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, di Jl. Nelayan Gg. Nelayan 5 Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 11.00 wib, Terdakwa ANANG menemui saksi WANDI yang pada saat itu sedang berada di salah satu hotel Pemangkat, kemudian Terdakwa ANANG mengatakan kepada saksi WANDI ingin mengganti handphonenya karena rusak namun tidak memiliki uang. Selanjutnya saksi WANDI menyarankan kepada Terdakwa ANANG untuk menggadaikan sepeda motor miliknya kepada teman saksi yang selanjutnya hasil dari gadai motor tersebut nanti bisa untuk dibelikan shabu di daerah Beting, Pontianak dan keuntungannya bisa dibelikan handphone. Lalu Terdakwa ANANG menyetujui ide saksi WANDI tersebut. Kemudian Terdakwa ANANG mengatakan kepada saksi WANDI kira-kira mau digadaikan berapa sepeda motor miliknya tersebut dan saksi WANDI menjawab cukup Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) saja, karena dengan nominal tersebut bisa untuk mendapatkan 5 (lima) gram shabu di daerah Beting Pontianak. Setelah itu saksi WANDI menghubungi teman saksi WANDI yang mau mengambil gadai motor milik Terdakwa ANANG. Lalu setelah itu Terdakwa ANANG langsung pergi ke tempat teman saksi WANDI untuk menggadaikan sepeda motor miliknya sedangkan saksi WANDI langsung berangkat menuju Beting, Pontianak menggunakan taksi. Pada saat masih didalam perjalanan menuju Beting, Pontianak lalu Terdakwa ANANG menghubungi saksi WANDI via WA bahwa telah mentransfer uang ke GOPAY milik saksi WANDI sebanyak Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal membeli shabu. Sekira pukul 18.00 wib saksi WANDI tiba di Beting, Pontianak dan langsung bertemu dengan sdr. BOY di daerah Beting, Pontianak dan membeli shabu sebanyak 5 (lima) gram terdiri dari 5 (lima) paket shabu dengan harga Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian setelah itu saksi WANDI langsung memakai shabu yang saksi WANDI ambil dari 5 (lima) gram shabu yang saksi WANDI beli tersebut. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wib saksi WANDI pulang menuju Kecamatan Pemangkat menggunakan taksi. Ketika dalam perjalanan saksi WANDI menghubungi teman saksi WANDI yang pada saat itu sedang berada dirumahnya bersama Terdakwa ANANG, saat tiba di Pemangkat sekira pukul 06.00 wib saksi langsung menemui Terdakwa ANANG dirumah teman saksi WANDI tersebut. Setelah itu bersama-sama memakai shabu yang saksi WANDI beli tersebut. Setelah itu sekira pukul 08.00 wib saksi WANDI menghubungi Terdakwa ALKAP Als AKAP bahwa nanti Terdakwa ANANG yang akan mengantarkan shabu dan menunggu di sekolah Sentosa. Lalu setelah itu saksi WANDI memberikan 5 (lima) paket shabu dengan berat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) gram yang saksi WANDI masukkan kedalam bekas bungkus rokok, kemudian saksi WANDI minta Terdakwa ANANG untuk mengantarkan shabu kepada Terdakwa ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Lalu Terdakwa ANANG pun langsung mengantarkan paket shabu tersebut kepada Terdakwa ALKAP Als AKAP di sekolah Sentosa. Tidak lama kemudian Terdakwa ANANG pun kembali kerumah teman saksi WANDI, untuk menanyakan kepada saksi WANDI dimana tempat memperbaiki handphone karena handphone milik Terdakwa ANANG rusak, lalu saksi WANDI menghubungi Terdakwa ALKAP Als AKAP dan menanyakan apakah ada tempat service handphone. Kemudian Terdakwa ALKAP Als AKAP mengatakan ada tempat service handphone didekat rumahnya. Kemudian saksi WANDI menyuruh Terdakwa ANANG untuk memperbaiki handphone miliknya melalui Terdakwa ALKAP Als AKAP, namun sebelumnya Terdakwa ALKAP Als ALKAP sudah memecah 5 (lima) paket tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual sesuai dengan pesanan pembeli yang pada saat itu ramai pembeli yang datang kerumah. Kemudian pada pukul 20.00 Wib Terdakwa ALKAP Als ALKAP diamankan oleh anggota kepolisian dan tidak lama setelah itu datang Terdakwa ANANG menemui Terdakwa ALKAP Als AKAP untuk menanyakan handphone miliknya yang sedang diperbaiki, setelah itu Terdakwa ANANG langsung diamankan karena Terdakwa ALKAP Als ALKAP mengatakan kepada petugas bahwa Terdakwa ANANG yang mengantar pesanan shabu dari saksi WANDI.
- Bahwa Terdakwa ALKAP mendapatkan barang berupa narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki yang bernama saksi WANDI Alias BRATA di Gg. Nelayan 2 Ds. Penjajap Kec. Pemangkat Kab. Sambas;
- Bahwa Terdakwa ANANG menjadi perantara jual beli narkotika kurang lebih sekitar 2 kali kepada Terdakwa ALKAP Als AKAP yang pertama sekira beberapa hari sebelum dilakukan penangkapan dan yang terakhir pada tanggal 29 Januari 2025. Namun untuk perantara ke orang lain juga sudah ada beberapa kali;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu:
- 3 (tiga) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,20 (nol koma dua nol) gram.
- 6 (enam) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk “PIN CLASSIC” berwarna biru;
- Uang tunai sejumlah Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah sedotan berwarna putih.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian No: 020/10857/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 dengan berat netto 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram;
- Bahwa berdasarkan laporan pengujian BPOM nomor: LHU.107.K.05.16.25.0010 pada tanggal 31 Januari 2025, dengan hasil pengujian positif mengandung metamfetamin.
- Bahwa terdakwa ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) bersama dengan terdakwa WANANG GUSRIYAGA Als ANANG Bin MUNJILI secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta pekerjaan terdakwa tidak berhubungan di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.
---------- Perbuatan terdakwa ALKAP Als AKAP Bin JAWAWI (Alm) bersama dengan WANANG GUSRIYAGA Als ANANG Bin MUNJILI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Sambas, 06 Mei 2025
Jaksa Penuntut Umum
MUHAMMAD ABRAR PRATAMA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199410052019021004
|
|