| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-------- Bahwa Terdakwa I MANSYAH Alias GALANG Bin PAWADI bersama-sama Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUWAN pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026 bertempat disebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Kadir Kasim, Gang Gerambang RT 003 RW 002 Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berhak dan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 23.30 Terdakwa I MANSYAH dan Terdakwa II GAPINDA sedang berada di Jembatan Gang Turusan, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat. Kemudian Terdakwa II GAPINDA mengajak Terdakwa I MANSYAH untuk mengambil suatu barang milik orang lain dan Terdakwa I MANSYAH menerima ajakan tersebut lalu Para Terdakwa berjalan kaki menyusuri jalan SDN 04, Gang Famili dan Gang Gerambang. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Para Terdakwa melihat sebuah rumah yang beralamat di Jalan Abdul Kadir Kasim, Gang Gerambang RT 003 RW 002 Desa Gugah Sejahtera, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, lalu Para Terdakwa memeriksa kondisi didalam rumah tersebut melalui jendela samping rumah dan melihat 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 11 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek REDMI 8 warna hitam, 1 (satu) unit power bank warna hitam dan 1 (satu) buah rokok eletrik merek Wasp Nano warna silver yang berada diatas meja ruang tamu. Selanjutnya, Terdakwa II GAPINDA menuju kedepan rumah untuk mengawasi situasi sekitar sedangkan Terdakwa I MANSYAH masuk kedalam rumah dengan cara membuka slot pintu rumah melalui celah jendela hingga pintu terbuka lalu Terdakwa I MANSYAH mengambil 1 (satu) unit Handphone merek IPHONE 11 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek REDMI 8 warna hitam, 1 (satu) unit power bank warna hitam dan 1 (satu) buah rokok eletrik merek Wasp Nano warna silver. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa I MANSYAH keluar dari rumah namun Terdakwa I MANSYAH tidak melihat keberadaan Terdakwa II GAPINDA. Kemudian Terdakwa I MANSYAH menuju rumah Terdakwa II GAPINDA dan memberikan semua barang yang berhasil diambil kepada Terdakwa II GAPINDA untuk disimpan dirumah Terdakwa II GAPINDA.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Saksi ABDUL HADI Bin RAZULI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 5.550.000,- (lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
-----------Perbuatan Terdakwa I MANSYAH Alias GALANG Bin PAWADI dan Terdakwa II GAPINDA Alias LONJONG Bin RAJUWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------- |