Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.B/2025/PN Sbs 1.DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2.NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
ISMET MUHAMMAD RAIHAN ALS MEMET BIN ABDUL HAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 118/Pid.B/2025/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-344/O1.17.8/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DODHY ARYO YUDHO, S.H.,M.H.
2NOVIANNISA LUTHFI PRIBADINI MASKUR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMET MUHAMMAD RAIHAN ALS MEMET BIN ABDUL HAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ISMET MUHAMMAD RAIHAN Als MEMET Bin ABDUL HAYAT pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 06.00 wib, atau pada waktu lain pada Bulan Desember tahun 2024, bertempat di rumah korban Dsn.Semparuk Lorong Rt 024 / Rw 008 Ds.Semparuk Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Dusun Semparuk Lorong, RT 024 / RW 008, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, dengan maksud menguasai secara melawan hukum 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 GM/T, warna hitam, KB 1290 PE, milik Wisnu Wardana
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 06.00 wib Terdakwa ISMET MUHAMMAD RAIHAN Als MEMET Bin ABDUL HAYAT, bersama istri nya yang bernama Sdri EKA, datang ke rumah Saksi WISNU untuk menyewa mobil, namun belum membayar. Pada tanggal 29 Desember 2024 jam 20.30 wib Sdri EKA kembali datang ke rumah Saksi WISNU dan membayar sewa mobil tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 sekitar jam 09.44 wib, Terdakwa, ada mengirim pesan suara kepada Saksi WISNU melalui WA yang mengatakan "aku minta maafnyan bang, oto ye aku usahakan tetap balik, ie bang,minta maaf eyan aku tok bang e", lalu Saksi WISNU balas dengan pesan chat "pun dah jumpe posisi oto kmk langsung kesinun, yang penting kitak amankan dolok oto dan jwk bawa polisi" namun tidak dibalas.
  • Bahwa pada waktu meminjam mobil milik Sdr WISNU, Terdakwa berjanji selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dan sewa mobil 1 (satu) hari nya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 sekira jam 06.00 wib saya mengambil mobil tersebut bersama istri saya yang kemudian mobil tersebut saya ambil dengan sdri. TARI ERLANTI dan saya bawa kerumah di Jln Pertasi Kencana Dsn Semparuk Kuala Rt 012 / Rw 004 Ds Semparuk Kab Sambas, kemudian sekitar jam 10.00 wib saya berangkat ke Singkawang dengan Sdr PAK TEH untuk menjemput penumpang, setelah menjemput penumpang di Singkawang saya berangkat ke Pontianak sekitar jam 12.00 wib dan sampai ke Hotel 95 sekitar jam 18.00 wib, Setelah dari Hotel 95 saya dan Sdr PAK TEH kerumah Sdr. RONDI di Siantan untuk beristirahat kemudian Sdr. RONDI pemasangan alat GPS di mobil Calya milik Sdr WISNU,yang saya pinjam dan untuk di jual di sekitaran Siantan, Pada tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 08.00 wib mobil yang saya sewa dipinjam sebentar oleh temannya sdr. RONDI atas nama FAHRI untuk menjemput ceweknya kemudian saya pinjamkan dengan memberikan kunci mobil tersebut dan setelah 2 ( dua ) hari mobil tersebut tidak dikembalikan kepada saya, Pada tanggal 28 Desember 2024 saya diberitahu oleh sdr. RONDI melalui telpon bahawa mobil yang saya sewa berada di daerah Sintang dan dibawa oleh sdr. FAHRI dan kemudian sdr. RONDI langsung menyuruh saya untuk ke Sintang bersama sdr. TAKIM, dan kami pun berangkat ke Sintang sekitar jam 13.00 wib pada hari itu didalam perjalanan sdr. RONDI menelpon saya kembali memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah diamankan oleh sdr. TONI di Melawi, Sekitar jam 23.00 wib kami sampai di rumah sdr. MEGI dan mendapati mobil sudah ada terpakir didepan rumah nya kemudian kami menjumpai sdr. MEGI dan sdr. TONI dan berjumpa dengan mereka, sdr. TONI ada mengatakan bahwa ada orang yang akan membeli mobil tersebut dengan harga Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
  • Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 09.00 wib saya, sdr. TONI, sdr. TAKIM dan Sdr. MEGI pergi ke Sintang menggunakan mobil calya tersebut karena ada info dari sdr. TONI ada yang mau membeli mobil tersebut. Pada jam 13.00 wib kami sampai di Sintang dan ngopi di sebuah Cafe sambil menunggu pembeli. Kemudian sekitar jam 17.00 wib kami diarahkan kesebuah rumah yang akan membeli mobil tersebut yaitu sdr. JOKO oleh sdr. MEGI dan sdr. TONI , kemudian sdr. JOKO mengajak saya ke BRILINK Sintang dekat Tugu BI untuk mengambil uang dan sekitar jam 18.00 wib dengan harga Rp 23.500.000,- ( dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan di bayar cash, dan saya pun menyerahkan mobil tersebut berikut STNK kepada sdr. JOKO, Sekira jam 19.00 wib kami pulang ke Melawi dalam perjalanan saya langsung membagi - bagikan uang hasil penjualan mobil tersebut di dalam mobil.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana-------------

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa ISMET MUHAMMAD RAIHAN Als MEMET Bin ABDUL HAYAT pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 06.00 wib, atau pada waktu lain pada Bulan Desember tahun 2024, bertempat di rumah korban Dsn.Semparuk Lorong Rt 024 / Rw 008 Ds.Semparuk Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban di Dusun Semparuk Lorong, RT 024 / RW 008, Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, dengan maksud menguasai secara melawan hukum 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya 1.2 GM/T, warna hitam, KB 1290 PE, milik Wisnu Wardana
  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekitar jam 06.00 wib Terdakwa ISMET MUHAMMAD RAIHAN Als MEMET Bin ABDUL HAYAT, bersama istri nya yang bernama Sdri EKA, datang ke rumah Saksi WISNU untuk menyewa mobil, namun belum membayar. Pada tanggal 29 Desember 2024 jam 20.30 wib Sdri EKA kembali datang ke rumah Saksi WISNU dan membayar sewa mobil tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pada tanggal 2 Januari 2025 sekitar jam 09.44 wib, Terdakwa, ada mengirim pesan suara kepada Saksi WISNU melalui WA yang mengatakan "aku minta maafnyan bang, oto ye aku usahakan tetap balik, ie bang,minta maaf eyan aku tok bang e", lalu Saksi WISNU balas dengan pesan chat "pun dah jumpe posisi oto kmk langsung kesinun, yang penting kitak amankan dolok oto dan jwk bawa polisi" namun tidak dibalas.
  • Bahwa pada waktu meminjam mobil milik Sdr WISNU, Terdakwa berjanji selama 3 (tiga) hari dari tanggal 25 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dan sewa mobil 1 (satu) hari nya sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 25 Desember 2024 sekira jam 06.00 wib saya mengambil mobil tersebut bersama istri saya yang kemudian mobil tersebut saya ambil dengan sdri. TARI ERLANTI dan saya bawa kerumah di Jln Pertasi Kencana Dsn Semparuk Kuala Rt 012 / Rw 004 Ds Semparuk Kab Sambas, kemudian sekitar jam 10.00 wib saya berangkat ke Singkawang dengan Sdr PAK TEH untuk menjemput penumpang, setelah menjemput penumpang di Singkawang saya berangkat ke Pontianak sekitar jam 12.00 wib dan sampai ke Hotel 95 sekitar jam 18.00 wib, Setelah dari Hotel 95 saya dan Sdr PAK TEH kerumah Sdr. RONDI di Siantan untuk beristirahat kemudian Sdr. RONDI pemasangan alat GPS di mobil Calya milik Sdr WISNU,yang saya pinjam dan untuk di jual di sekitaran Siantan, Pada tanggal 26 Desember 2024 sekira jam 08.00 wib mobil yang saya sewa dipinjam sebentar oleh temannya sdr. RONDI atas nama FAHRI untuk menjemput ceweknya kemudian saya pinjamkan dengan memberikan kunci mobil tersebut dan setelah 2 ( dua ) hari mobil tersebut tidak dikembalikan kepada saya, Pada tanggal 28 Desember 2024 saya diberitahu oleh sdr. RONDI melalui telpon bahawa mobil yang saya sewa berada di daerah Sintang dan dibawa oleh sdr. FAHRI dan kemudian sdr. RONDI langsung menyuruh saya untuk ke Sintang bersama sdr. TAKIM, dan kami pun berangkat ke Sintang sekitar jam 13.00 wib pada hari itu didalam perjalanan sdr. RONDI menelpon saya kembali memberitahukan bahwa mobil tersebut sudah diamankan oleh sdr. TONI di Melawi, Sekitar jam 23.00 wib kami sampai di rumah sdr. MEGI dan mendapati mobil sudah ada terpakir didepan rumah nya kemudian kami menjumpai sdr. MEGI dan sdr. TONI dan berjumpa dengan mereka, sdr. TONI ada mengatakan bahwa ada orang yang akan membeli mobil tersebut dengan harga Rp 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ).
  • Bahwa pada tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 09.00 wib saya, sdr. TONI, sdr. TAKIM dan Sdr. MEGI pergi ke Sintang menggunakan mobil calya tersebut karena ada info dari sdr. TONI ada yang mau membeli mobil tersebut. Pada jam 13.00 wib kami sampai di Sintang dan ngopi di sebuah Cafe sambil menunggu pembeli. Kemudian sekitar jam 17.00 wib kami diarahkan kesebuah rumah yang akan membeli mobil tersebut yaitu sdr. JOKO oleh sdr. MEGI dan sdr. TONI , kemudian sdr. JOKO mengajak saya ke BRILINK Sintang dekat Tugu BI untuk mengambil uang dan sekitar jam 18.00 wib dengan harga Rp 23.500.000,- ( dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan di bayar cash, dan saya pun menyerahkan mobil tersebut berikut STNK kepada sdr. JOKO, Sekira jam 19.00 wib kami pulang ke Melawi dalam perjalanan saya langsung membagi - bagikan uang hasil penjualan mobil tersebut di dalam mobil.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana-------------

Pihak Dipublikasikan Ya