Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
49/Pid.C/2021/PN Sbs 1.ERMIZA
2.Candra
ROSITA ALIAS ITA BINTI TAURAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 49/Pid.C/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/236/XII/2021/Sek Pmk
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERMIZA
2Candra
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSITA ALIAS ITA BINTI TAURAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

TINDAK PIDANA RINGAN

Nomor : BAP.C/23/XII/2021

Pada hari ini Minggu tanggal 12 Desember 2021, adalah saya  ERMIZA Pangkat Aipda Nrp.80010604 bersama-sama CANDRA Pangkat Brigol Nrp 88100725 selaku  penyidik pembantu pada kantor Polsek Pemangkat, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan :------------------------------------------------------------

 

Tersangka di dakwa telah melakukan Tindak Pidana Menjual Minuman Beralkohol dalam kemasan botol kaca, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2004  tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Junto Pasal 1 ayat (1) ke-18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 di Sebuah Cafe yang beralamat di Jalan Raya Sebangkau Desa Sebatuan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.----------------------------------------------

 

Berikut keterangan Tersangka dan saksi – saksi : -----------------------

TERSANGKA         :

Nama ROSITA ALIAS ITA BINTI TAURAN, Jenis Kelamin perempuan, Lahir di Senturang, 21 maret 1988, Umur  33 tahun, kewarganegaraan Indonesia, suku Melayu, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, Alamat Dusun Melur Rt 08 Rw 04 Desa Mekar Sekuntum Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas NIK 6101046103880004.--------------------------------------------------------------

MENERANGKAN :     Benar pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 Pukul 00.12 Wiba telah dilakukan pemeriksaan Operasi Penyakit Masyarakat oleh anggota Polsek Pemangkat di sebuah cafe milik tersangka yang beralamat di Jalan Raya Sebangkau Desa Sebatuan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas  dan Barang bukti yang diamankan berupa 9 (sembilan) botol minuman beralkohol yang terdiri dari:--------------------------------------------------

- 8 ( Delapan  ) botol minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam    kemasan botol kaca ukuran 620 Mili liter.--------------

Minuman beralkohol  tersebut tersangka beli dari sales warga Kota Singkawang yang datang menawarkan di cafe milik tersangka.-----------------------------------------

- 1 ( satu) botol ) minuman beralkohol 40% Merk ElenFord LIKEUR didalam kemasan botol kaca ukuran 500 Mililiter.Minuman beralkohol tersebut tersangka beli dari orang yang tidak saya kenal yang menjual kepada tersangka dicafe.

 

Tersangka membeli minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam    kemasan botol kaca            ukuran 620      Mili liter dengan harga Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) perkotak dan harga perbotolnya Rp 43.000,- (empat puluh tiga ribu rupiah) dan tersangka jual perbotol sebesar Rp 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) perbotol dan keuntungan tersangka sebesar Rp 27.000,- (dua puluh tujuh ribu perbotol). Sedangkan  minuman beralkohol 40% Merk ElenFord LIKEUR didalam kemasan botol kaca ukuran 500 Mili liter

tersangka beli harganya Rp. 200.000, (dua

ratus ribu rupiah) perbotolnya dan tersangka jual Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perbotolnya dan tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang, tersangka menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan dan tersangka menjelaskan semua keterangan yang di berikan dalam keadan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan semua keterangan  bisa di pertanggung jawabkan.--------------------------

 

Tersangka,

ROSITA ALIAS ITA BINTI TAURAN

PASAL YANG DILANGGAR :    Pasal 2 ayat (1) peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas Nomor 02 Tahun 2004 tentang larangan,Pengawasan, Penertiban, Peredaran dan Penjualan Minuman berakohol Jo Pasal 1 ayat (1) ke 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas.-----

 

Barang bukti yang disita         : -----------------------------------------------

 

9 ( sembilan ) botol minuman beralkohol yang terdiri dari :-----

a). 8 (delapan) botol minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam    kemasan botol kaca ukuran 620 Mili liter.------------------------------------------------------------------------

b). 1 ( satu) botol ) minuman beralkohol 40% Merk ElenFord LIKEUR didalam kemasan botol kaca ukuran 500 Mili liter.------------------------------------------------------------------------

 

SAKSI-SAKSI :

Nama SUGIANTO, S.H., lahir di Pontianak, 09 November 1984, Warga Negara Indonesia, suku Tionghwa, agama Budha, pekerjaan POLRI, alamat Aspol Polsek Pemangkat Jalan Pembangunan Desa Lonam Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.--------------------------------------------------------------------------

MENERANGKAN:     Benar pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021 Pukul 00.12 Wiba telah dilakukan pemeriksaan operasi penyakit masyarakat oleh saya dan anggota polsek pemangkat yang dipimpin Kapolsek Pemangkat dicafe milik tersangka ROSITA ALIAS ITA BINTI TAURAN yang beralamat dijalan raya sebangkau Desa Sebatuan kecamatan pemangkat kabupaten sambas  dan Barang bukti yang diamankan berupa :----

9 ( sembilan ) botol minuman beralkohol yang terdiri dari :------------

a). 8(delapan) botol minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness didalam    kemasan botol kaca ukuran 620 Mili liter.-----------------

b). 1(satu) botol minuman beralkohol 40% Merk ElenFord LIKEUR didalam kemasan botol kaca ukuran 500 Mili liter.-----------------

.Pada saat saksi menanyakan bahwa tersangka menjalankan usaha tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang, tersangka menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan Saksi menjelaskan semua keterangan yang di berikan dalam keadan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan semua keterangan  bisa di pertanggung jawabkan.------------------------------------------

Saksi,

SUGIANTO, S.H.

Nama HAPIZUL , lahir di Singkawang , warga negara Indonesia, suku melayu, agama Islam, pekerjaan POLRI , alamat Jl. Akk Rt 03 Rw 07 Desa Harapan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas.

MENERANGKAN:     Benar pada hari minggu tanggal 12 Desember 2021 jam 00,12 wiba telah dilakukan pemeriksaan operasi penyakit masyarakat oleh saya dan anggota polsek pemangkat yang dipimpin Kapolsek Pemangkat dicafe milik tersangka ROSITA ALIAS ITA BINTI TAURAN yang beralamat dijalan raya sebangkau Desa Sebatuan kecamatan pemangkat kabupaten sambas  dan Barang bukti yang diamankan berupa :---

9 ( sembilan ) botol minuman          beralkohol yang terdiri dari :---------

a). 8 (delapan) botol minuman beralkohol 4,9% Merk Guinness

didalam    kemasan botol kaca ukuran 620 Mili liter.---------------

b). 1 ( satu) botol ) minuman beralkohol 40% Merk ElenFord LIKEUR didalam kemasan botol kaca ukuran 500 Mili liter.------------------------------------

Pada saat saksi menanyakan bahwa tersangka menjalankan usaha tersebut tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang, tersangka menjelaskan bahwa dalam menjalankan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 (satu) bulan Saksi menjelaskan semua keterangan yang di berikan dalam keadan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dan semua keterangan  bisa di pertanggung jawabkan.--------------

 

Saksi,

HAPIZUL

---- Setelah Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini selesai dibuat kemudian dibacakan kembali kepada yang diperiksa dan yang diperiksa menyatakan setuju dan membenarkan semua keterangan, dan untuk menguatkan maka membubuhkan tanda tangan dibawah ini. ---------------------------------------------------------

 

Tersangka

ROSITA ALIAS ITA BINTI TAURAN

 

------     Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenarnya, atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani di Sambas pada hari dan tanggal tersebut diatas. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

     Penyidik pembantu

ERMIZA

AIPDA NRP 80010604


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya