| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SUYANTO, SH | URAY DJUHAIRI | | 2 | SUYANTO, SH | URAY FANDY WARMAN | | 3 | SUYANTO, SH | URAY DODY CAHYADI | | 4 | SUYANTO, SH | URAY SAGITA SARI | | 5 | SUYANTO, SH | URAY YOGI RIZKY | | 6 | SUYANTO, SH | URAY GIAN RIZKY | | 7 | SUYANTO, SH | URAY RADITYA ARIFANDI |
|
| Petitum |
Mengabulkan Gugatan Para Tergugat seluruhnya;
2. Menetapkan Para Penggugat 7 (Tujuh) orang adalah Ahli Waris pewaris URAY ALIAHMAD BIN URAY BUJANG, dimana Penggugat II s/d VII sebagai ahli waris pengganti;
3. Menetapkan harta berupa tanah seluas asal 744 M2 yang kini menjadi SHM Nomor : 491/Sekura Tahun 2007 luas 609 M2 dengan batas-batas :
? Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : TUN TEW
? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : AKONG
? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : IMOD
? Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jalan Kesehatan
Adalah harta waris peninggalan URAY ALIAHMAD BIN URAY BUJANG yang belum terbagi;
4. Menyatakan Surat Hibah dari Almarhummah Ibu / Nenek URAY HAJIJAH BINTI RADEN MUJUR kepada para Tergugat menjadi dasar SHM Nomor : 941/Sekura Tahun 2007 adalah tidak sah dan batal demi hukum.
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 941/Sekura Tahun 2007 luas 609 M2 atas nama para Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
6. Memerintahkan Turut Tergugat I (BPN Sambas) untuk membatalkan dan mencoret SHM Nomor : 941/Sekura Tahun 2007 luas 609 M2 dari buku tanah.
7. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kades Sekura) untuk tunduk pada putusan ini dan mencabut surat hibah tersebut.
8. Menetapkan pembagian harta waris tersebut kepada Penggugat dan Para Tergugat menurut Hukum Islam dan menghukum para Tergugat untuk menyerahkan bagian para Penggugat, serta mempertanggung jawabkan kekurangan tanah luas 135 M2.
9. Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOURBAAR BIJVOOURRAD) walaupun Banding dan Kasasi.
10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (EX AEQUO EI BONO)
|