1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut.
2. Menetapkan bahwa di Kabupaten Sambas telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama DAHRI BIN PONDOT (Almarhum) pada tanggal 25 Desember 1997 Jam 10.00 WIBA dikarenakan sakit dan dikebumikan di Desa Matang Tarap Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas.
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sambas di Sambas untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil Akta Kematian atas nama DAHRI BIN PONDOT (Almarhum) tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.
|