| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
• Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7796/PO/2006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 22-09-2006; ; yaitu :
- Tahun Lahir yang semula tertulis 1985 diganti menjadi tertulis dan terbaca seterusnya 1990.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7796/PO/2006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 22-09-2006; Pemohon tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk dilakukan perbaikan Tahun Lahir Pemohon yang semula tertulis 1985 diganti menjadi tertulis dan terbaca seterusnya 1990;
2. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Demikian Permohonan ini dibuat, atas terkabulnya permohonan ini kami mengucapkan terima kasih.
|