Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMBAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2021/PN Sbs 1.ISKANDAR
2.IDAYATI
3.MAWARDI
4.KASMADI
5.MUIN
6.WIDIAN
7.HEFNI
8.RUSNAH
1.PT.SUMATERA BULKERS
2.PARIYANTO
3.IWAN SUKIWAN
4.Kepala Desa Semparuk Saudara EFFENDI H. ZUHIRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2021/PN Sbs
Tanggal Surat Selasa, 02 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR
2IDAYATI
3MAWARDI
4KASMADI
5MUIN
6WIDIAN
7HEFNI
8RUSNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi. SHISKANDAR
2Andi. SHIDAYATI
3Andi. SHMAWARDI
4Andi. SHKASMADI
5Andi. SHMUIN
6Andi. SHWIDIAN
7Andi. SHHEFNI
8Andi. SHRUSNAH
Tergugat
NoNama
1PT.SUMATERA BULKERS
2PARIYANTO
3IWAN SUKIWAN
4Kepala Desa Semparuk Saudara EFFENDI H. ZUHIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Secara Hukum Perbuatan Tergugat I. II. III. IV.,adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tanah yang terletak di RT06./RW02. Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk , Kecamatan Semparuk ,Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. dengan luas dan  Batas-batas  masing-masing ;
  1. Luas 14.000 m2 dengan batas:
  • Utara    : dengan tanah Syamsudi H. Wahab,Julia,Rohani
  • Selatan             : berbatasan dengan tanah Asdin Sipin
  • Timur    : berbatasan dengan tanah BP.KAPET
  • Barat     : berbatasan dengan tanah Sabli Sa’ari

Adalah milik Iskandar

 

  1. Luas tanah  2.990 m2 dengan batas :
  • Utara     : berbatasan dengan tanah Hefni dan Widian Asdi
  • Selatan : berbatasan dengan tanah Junaidi
  • Timur     : berbatasan dengan tanah Mawardi
  • Barat      : berbatasan dengan tanah Rusmiah

Adalah milik Idayati

 

  1. Luas tanah 2.990 m2  dengan  batas :
  • Utara     : berbatasan dengan tanah Widian Asdi
  • Selatan : berbatasan dengan tanah Pendi
  • Timur     : berbatasan dengan tanah Hairani
  • Barat      : berbatasan dengan tanah Idayati

Adalah milik Mawardi

 

  1. Luas tanah  8.750 m2 dengan batas- ;
    • Utara          : berbatasan dengan tanah Sei.Sambas
  • Selatan : berbatasan dengan tanah Asnawin
  • Timur     : berbatasan dengan tanah Marsidi
  • Barat      : berbatasan dengan tanah Aleng Gusky.

Adalam milik Kasmadi

 

  1. Luas tanah   6.900 m2 dengan batas-batas  ;
    • Utara     : berbatasan dengan tanah Marsidi
  • Selatan : berbatasan dengan tanah Sabli Sa’ari
  • Timur     : berbatasan dengan tanah Syamsudi H. Wahab
  • Barat      : berbatasan dengan tanah Asnawin

                                        Adalah Milik MUIN

 

  1. Luas tanah  7.175 M2 dengan batas-batas :
  • Utara     : berbatasan dengan tanah Sei.Sambas
  • Selatan : berbatasan dengan tanah Mawardi dan Idayati
  • Timur     : berbatasan dengan tanah Aleng Gusty
  • Barat      : berbatasan dengan tanah Hefni.

Adalah Milik WIDIAN

 

  1. Luas tanah  7.350 M2 dengan batas-batas tanah  ;
  • Utara     : berbatasan dengan tanah Sei.Sambas
  • Selatan : berbatasan dengan tanah Rusmiah dan Idayati
  • Timur     : berbatasan dengan tanah Widian Asdi
  • Barat      : berbatasan dengan tanah Ket Siong dan Hutan.

Adalah Milik HEFNI

 

  1. Luas tanah  5.000 M2 dengan batas-batas tanah  ;
  • Utara     : berbatasan dengan Asnawin
  • Selatan : berbatasan dengan Mujah
  • Timur     : berbatasan dengan Sabli Sa’ari
  • Barat      : berbatasan dengan Joko Umbara

Adalah Milik Rusnah.

 

  1. Menyatakan Menurut Hukum Surat Pernyataan Tanah Nomor. 590/375/V/2015, tertanggal 8 Mei 2015; Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum ;
  2. Menyatakan Pengikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 25 Mei 2015  dan Akta Pelepasan Dan Pengoperan  Hak Atas Tanah  Nomor. 25 tertanggal 25 Mei 2015, yang dibuat keduanya oleh MUCHSIN,SH, M.Kn Notaris dikabupaten Sambas luas 17.8 Ha  batal demi hukum.
  3. Menyatakan Secara Hukum Putusan ini dapat dijalankan Terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding Maupun Kasasi.
  4. Menghukum Tergugat I tergugat II Tergugat III dan tergugat IV  untuk Membayar segala Ongkos Perkara Secara Tanggung Renteng yang telah Dikeluarkan Selama Persidangan Berlangsung.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak