Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Secara Hukum Perbuatan Tergugat I. II. III. IV.,adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tanah yang terletak di RT06./RW02. Dusun Semparuk Kuala, Desa Semparuk , Kecamatan Semparuk ,Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. dengan luas dan Batas-batas masing-masing ;
- Luas 14.000 m2 dengan batas:
- Utara : dengan tanah Syamsudi H. Wahab,Julia,Rohani
- Selatan : berbatasan dengan tanah Asdin Sipin
- Timur : berbatasan dengan tanah BP.KAPET
- Barat : berbatasan dengan tanah Sabli Sa’ari
Adalah milik Iskandar
- Luas tanah 2.990 m2 dengan batas :
- Utara : berbatasan dengan tanah Hefni dan Widian Asdi
- Selatan : berbatasan dengan tanah Junaidi
- Timur : berbatasan dengan tanah Mawardi
- Barat : berbatasan dengan tanah Rusmiah
Adalah milik Idayati
- Luas tanah 2.990 m2 dengan batas :
- Utara : berbatasan dengan tanah Widian Asdi
- Selatan : berbatasan dengan tanah Pendi
- Timur : berbatasan dengan tanah Hairani
- Barat : berbatasan dengan tanah Idayati
Adalah milik Mawardi
- Luas tanah 8.750 m2 dengan batas- ;
- Utara : berbatasan dengan tanah Sei.Sambas
- Selatan : berbatasan dengan tanah Asnawin
- Timur : berbatasan dengan tanah Marsidi
- Barat : berbatasan dengan tanah Aleng Gusky.
Adalam milik Kasmadi
- Luas tanah 6.900 m2 dengan batas-batas ;
- Utara : berbatasan dengan tanah Marsidi
- Selatan : berbatasan dengan tanah Sabli Sa’ari
- Timur : berbatasan dengan tanah Syamsudi H. Wahab
- Barat : berbatasan dengan tanah Asnawin
Adalah Milik MUIN
- Luas tanah 7.175 M2 dengan batas-batas :
- Utara : berbatasan dengan tanah Sei.Sambas
- Selatan : berbatasan dengan tanah Mawardi dan Idayati
- Timur : berbatasan dengan tanah Aleng Gusty
- Barat : berbatasan dengan tanah Hefni.
Adalah Milik WIDIAN
- Luas tanah 7.350 M2 dengan batas-batas tanah ;
- Utara : berbatasan dengan tanah Sei.Sambas
- Selatan : berbatasan dengan tanah Rusmiah dan Idayati
- Timur : berbatasan dengan tanah Widian Asdi
- Barat : berbatasan dengan tanah Ket Siong dan Hutan.
Adalah Milik HEFNI
- Luas tanah 5.000 M2 dengan batas-batas tanah ;
- Utara : berbatasan dengan Asnawin
- Selatan : berbatasan dengan Mujah
- Timur : berbatasan dengan Sabli Sa’ari
- Barat : berbatasan dengan Joko Umbara
Adalah Milik Rusnah.
- Menyatakan Menurut Hukum Surat Pernyataan Tanah Nomor. 590/375/V/2015, tertanggal 8 Mei 2015; Tidak sah dan tidak memiliki kekuatan Hukum ;
- Menyatakan Pengikatan Jual Beli Nomor 24 tanggal 25 Mei 2015 dan Akta Pelepasan Dan Pengoperan Hak Atas Tanah Nomor. 25 tertanggal 25 Mei 2015, yang dibuat keduanya oleh MUCHSIN,SH, M.Kn Notaris dikabupaten Sambas luas 17.8 Ha batal demi hukum.
- Menyatakan Secara Hukum Putusan ini dapat dijalankan Terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding Maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat I tergugat II Tergugat III dan tergugat IV untuk Membayar segala Ongkos Perkara Secara Tanggung Renteng yang telah Dikeluarkan Selama Persidangan Berlangsung.
|